Terkait Laporan di Polda Lampung, Ahmad Kennedy Beri Klarifikasi: Saya Tak Pernah Terima Uang

Minggu, 28 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Ahmad Kennedy ( Dok.warnalampung.id)


WARNALAMPUNG.ID – Ahmad Kennedy membenarkan bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polda Lampung. Namun, ia menegaskan laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada dirinya, melainkan juga melibatkan dua nama lainnya, yakni Ari Nugraha dan Sugiarto.

‎‎Saat ditemui awak media, Kennedy memaparkan kronologi awal persoalan yang kini menyeret namanya. Menurutnya, ia mengenal Imron alias Edo melalui Nova. Bermula ketika rekannya, Sugiarto, menawarkan sebuah proyek Kampung Nelayan di Kabupaten Lampung Utara yang disebut berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

‎‎”Saya kenal Imron (Edo) dari Nova. Awalnya Sugiarto menawarkan proyek Kampung Nelayan di Lampung Utara. Karena saya tidak berminat mengambil pekerjaan itu, saya kemudian menanyakan kepada Nova. Selanjutnya Nova mengajak Imron bertemu langsung dengan Sugiarto hingga mereka mencapai kesepakatan,” ujar Kennedy.

‎‎Ia menjelaskan, dalam kesepakatan tersebut Imron menyerahkan dana sebesar Rp200 juta kepada Sugiarto secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp100 juta diberikan disertai kwitansi.

‎‎”Kwitasinya bukan atas nama saya, melainkan atas nama Sugiarto. Begitu juga pembayaran kedua yang ditransfer, bukan ke rekening saya, tetapi langsung ke rekening Sugiarto,” jelasnya.

Baca Juga :  Pegadaian Area Lampung Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Melalui Media Gathering 2026

‎Menanggapi tudingan bahwa proyek tersebut fiktif, Kennedy membantah keras. Ia mengaku proyek tersebut benar-benar ada dan bahkan dirinya bersama sejumlah pihak, termasuk pelapor, pernah turun langsung ke Lampung Utara untuk meninjau lokasi serta bertemu dengan Kepala Dinas Perikanan setempat.

‎‎”Kalau dibilang proyek fiktif, itu tidak benar. Kami pernah ke lokasi bersama dan diperlihatkan langsung titik proyeknya. Bahkan pihak dinas juga optimistis usulan tersebut dapat disetujui,” katanya.

‎‎Kennedy menambahkan, dana Rp200 juta yang dipermasalahkan itu bukan merupakan pembayaran proyek, melainkan biaya operasional untuk mendukung proses pengajuan usulan program dengan nilai mencapai Rp23 miliar.

‎‎Namun, menurutnya, rencana pelaksanaan proyek tersebut akhirnya tertunda akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah. Ia juga menyebut Sugiarto sempat berniat mengembalikan dana tersebut, tetapi pihak pemberi dana masih berharap proyek tetap dapat direalisasikan.

‎‎”Saya heran kenapa akhirnya saya yang diminta bertanggung jawab mengembalikan uang itu. Padahal uang tersebut tidak pernah saya pegang dan saya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penerimaan dana itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Alokasi Hibah Rp35 Miliar ke Kejati Dipertanyakan, Ini Jawaban Sekda Lampung ‎

‎‎Merasa dirugikan oleh pemberitaan yang beredar, Kennedy memastikan akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baiknya. Ia juga berencana melayangkan tuntutan balik terhadap pihak-pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.

‎‎”Saya akan menempuh jalur hukum karena persoalan ini sudah membawa nama organisasi serikat buruh. Saya merasa ini merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap saya. Semua akan saya jelaskan secara terang-benderang sesuai fakta yang ada,” tegasnya.

‎‎Kennedy berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap fakta secara objektif sehingga persoalan tersebut segera memperoleh kejelasan.

‎‎”Saya berani bersumpah, uang itu bukan pada saya dan saya tidak pernah terlibat dalam penerimaan dana tersebut,” tutupnya. (***)

‎‎Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dari Ahmad Kennedy sebagai pihak yang memberikan klarifikasi atas laporan yang sedang diproses. Perkara tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum dan seluruh pihak tetap harus dihormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Berita Terkait

ASN Pemkot Bandar Lampung Laporkan Dugaan Penipuan Janji Promosi Jabatan ke Polda Lampung
Alokasi Hibah Rp35 Miliar ke Kejati Dipertanyakan, Ini Jawaban Sekda Lampung ‎
Pegadaian Area Lampung Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Melalui Media Gathering 2026
Kendaraan Legendaris Jeep Willys Lampung Community Pukau Pengunjung di Tugu Adipura
Resort Mewah Jadi Venue Kegiatan BI Lampung, GEDOR Pertanyakan Transparansi Anggaran
Ombudsman Lampung: Seluruh Jalur SPMB SMP Negeri Kota Bandar Lampung Bermasalah, Hak Calon Peserta Didik Dirugikan
Jurnalis Tribun Lampung Diduga Diintimidasi Saat Liput Sidang Korupsi SPAM Pesawaran
‎Imron Bantah Beri Keterangan ke Media, A. Kennedy Siapkan Langkah Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:41 WIB

ASN Pemkot Bandar Lampung Laporkan Dugaan Penipuan Janji Promosi Jabatan ke Polda Lampung

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Alokasi Hibah Rp35 Miliar ke Kejati Dipertanyakan, Ini Jawaban Sekda Lampung ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:32 WIB

Pegadaian Area Lampung Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Melalui Media Gathering 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:06 WIB

Kendaraan Legendaris Jeep Willys Lampung Community Pukau Pengunjung di Tugu Adipura

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:59 WIB

Resort Mewah Jadi Venue Kegiatan BI Lampung, GEDOR Pertanyakan Transparansi Anggaran

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB

ORGANISASI

‎Nuraini Ditetapkan sebagai Ketua Harian Taring Lampung

Senin, 10 Agu 2026 - 20:49 WIB