FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandar Lampung untuk membahas dugaan pungutan Rp1,5 juta kepada kepala sekolah serta penggunaan dana hibah Rp1 miliar dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut polemik pelaksanaan Kursus Mahir Dasar (KMD) dan Kursus Mahir Lanjutan (KML) bagi kepala sekolah SD dan SMP yang digelar bertepatan dengan tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026.
Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman, mengatakan pihaknya hadir untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang.
Ia menjelaskan, KMD dan KML merupakan kegiatan resmi yang berpedoman pada petunjuk teknis
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Peserta merupakan kepala sekolah yang menjabat sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus).
”Pelaksanaan kursus dilakukan saat masa libur sekolah. Meski bertepatan dengan SPMB, pelayanan tetap berjalan karena setiap sekolah telah membentuk panitia penerimaan siswa baru,” ujarnya usai RDP, Jumat (10/7/2026).
Wan juga menyebut pelaksanaan kegiatan telah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung karena melibatkan kepala sekolah.
Terkait dana hibah Rp1 miliar, ia menegaskan anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk KMD dan KML, melainkan membiayai seluruh program Gerakan Pramuka selama satu tahun, seperti rapat kerja, posko pelayanan Idulfitri, hingga persiapan jambore.
Dalam RDP, Komisi IV juga menyoroti perencanaan penggunaan dana hibah. Menanggapi hal itu, Kwarcab mengakui masih ada kekurangan dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran dan berkomitmen melakukan perbaikan.
RDP tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan penggunaan dana hibah APBD dan pelaksanaan kegiatan Pramuka berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(**)















