Bapenda Bandar Lampung Terapkan Stikerisasi bagi Wajib Pajak Menunggak, 30 Titik di Rajabasa Jadi Target Awal ‎

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (Dok. Warnalampung.id )


WARNALAMPUNG.ID — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung mulai memberlakukan sanksi pemasangan stiker terhadap sejumlah wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah.

‎‎Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF-AKPD) Bapenda Kota Bandar Lampung, Ferry Budhiman, mewakili Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto, menjelaskan bahwa penerapan stikerisasi dilakukan setelah seluruh tahapan administratif dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

‎“Hari ini kami mulai menerapkan sanksi stikerisasi setelah sebelumnya menyampaikan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Secara administrasi semuanya sudah lengkap, namun tidak ada tindak lanjut dari wajib pajak, sehingga langkah ini harus kami ambil,” ujar Ferry saat diwawancarai, pada Selasa, 30 Juni 2026.

‎Menurut Ferry, stikerisasi tidak hanya menyasar pelaku usaha yang menunggak pajak, tetapi juga usaha-usaha yang belum melakukan perpanjangan masa pajak maupun pendaftaran ulang, khususnya pada sektor reklame.

‎‎Ia mengungkapkan, pihaknya masih menemukan banyak reklame yang masa izinnya telah habis, tetapi tetap berdiri dan aktif tanpa adanya pembaruan administrasi maupun pembayaran pajak untuk periode berikutnya.

Baca Juga :  Kemah Bhakti Satya Linmas Digelar di Bandar Lampung, Eva Dwiana Dikukuhkan Jadi Ketua DPC ASLINMAS

‎‎“Banyak yang dianggap menunggak, padahal persoalannya bukan sekadar belum membayar, melainkan karena tidak melakukan pendaftaran ulang atau perpanjangan masa pajak. Contohnya, reklame yang izinnya sudah habis satu tahun, tetapi masih tetap tayang tanpa proses administrasi perpajakan,” jelasnya.

‎‎Ferry menambahkan, setelah pemasangan stiker dilakukan, Bapenda memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk mengambil langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pencabutan Persetujuan Titik Reklame (PTR).

‎‎“Setelah tujuh hari pasca-stikerisasi, kami akan menyampaikan surat kepada Perkim. Untuk reklame, kami akan mengusulkan pencabutan PTR, dan kebijakan lanjutan nantinya akan ditentukan oleh Perkim,” tegas Ferry.

‎‎Terkait jumlah pelaku usaha yang saat ini masuk dalam pengawasan, Ferry menyebutkan bahwa pada tahap awal pihaknya menargetkan 30 titik di wilayah Rajabasa. Penertiban tersebut, kata dia, akan terus berlanjut dan diperluas ke seluruh wilayah Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Perkuat Jaminan Sosial, 35.193 Pekerja Dapat BPJS Ketenagakerjaan

‎‎“Untuk hari ini ada sekitar 30 titik di Rajabasa yang menjadi target. Jika belum selesai, akan kami lanjutkan besok. Ke depan, penerapan sanksi ini akan kami lakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Bandar Lampung,” katanya.

‎‎Di akhir keterangannya, Ferry mengingatkan pentingnya kesadaran para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha merupakan bagian penting dari pembangunan kota, yang manfaatnya akan kembali dirasakan bersama melalui peningkatan fasilitas dan pelayanan publik.

‎‎“Pajak itu bukan hanya untuk Bapenda atau pemerintah kota, tetapi untuk masyarakat. Ketika sarana, prasarana, dan fasilitas publik semakin baik, maka aktivitas usaha juga akan berjalan lebih lancar. Ada hubungan saling mendukung antara pemerintah dan pelaku usaha dalam membangun kota,” ujarnya.

‎‎Ia berharap sinergi antara pemerintah dan wajib pajak dapat terus diperkuat demi menciptakan tata kelola perpajakan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pembangunan Kota Bandar Lampung yang semakin maju.(Agoy)

Berita Terkait

Eva Dwiana: Investasi Daerah Harus Produktif dan Menguntungkan Masyarakat
Penataan Humanis Bunda Eva: Trotoar Dikembalikan Fungsinya, Pedagang Tetap Diperhatikan
Musim Kemarau, Dinkes Bandar Lampung Perketat Pengawasan Kualitas Air Warga
Bandar Lampung Peringkat 395 Kota Dunia Di Global Cities Index 2026 ‎
Kemah Bhakti Satya Linmas Digelar di Bandar Lampung, Eva Dwiana Dikukuhkan Jadi Ketua DPC ASLINMAS
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Tekankan Pentingnya Pelaporan Omzet Riil
Pemkot Bandar Lampung Teken MoU Sisgita, Perkuat Optimalisasi PAD ‎
Lomba Gerak Jalan Pramuka Jadi Ruang Pembinaan Karakter Pelajar ‎
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Eva Dwiana: Investasi Daerah Harus Produktif dan Menguntungkan Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Penataan Humanis Bunda Eva: Trotoar Dikembalikan Fungsinya, Pedagang Tetap Diperhatikan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Musim Kemarau, Dinkes Bandar Lampung Perketat Pengawasan Kualitas Air Warga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Bandar Lampung Peringkat 395 Kota Dunia Di Global Cities Index 2026 ‎

Kamis, 24 September 2026 - 22:06 WIB

Kemah Bhakti Satya Linmas Digelar di Bandar Lampung, Eva Dwiana Dikukuhkan Jadi Ketua DPC ASLINMAS

Berita Terbaru