Simalakama Badai PHK dan Rahasia Dapur Aplikator: Mengintip Lapak Ojol Lampung yang Kian Sesak

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Ketua Gaspool Lampung, Miftahul Huda (Ist)


WARNALAMPUNG.ID — Sektor transportasi online kerap dielu-elukan pemerintah sebagai sekoci penyelamat ekonomi di tengah ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, di tingkat akar rumput, sekoci ini dinilai sudah terlalu sesak dan mulai kehilangan daya apungnya.

‎Ketua Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online (Gaspool) Lampung, Miftahul Huda, mengungkapkan fenomena mengkhawatirkan di balik beralihnya para korban PHK menjadi pengemudi ojol.

‎‎Alih-alih sejahtera, mereka justru terjebak dalam apa yang disebut ilmu ekonomi sebagai pengangguran tidak kentara (disguised unemployment).

‎‎”Dibilang pengangguran, mereka tidak mau karena punya pekerjaan. Tapi dibilang bekerja untuk hidup layak, penghasilannya jauh di bawah UMK. Sekarang untuk cari uang Rp30 ribu sampai Rp40 ribu sehari saja susahnya setengah mati,” kata Huda saat diwawancarai di Kota Sepang, Bandar Lampung,pada Rabu, 24 Juni 2026.

‎Huda memproyeksikan dinamika ekonomi global yang tidak stabil tahun ini akan kembali memicu lonjakan pendaftar driver baru karena modalnya tergolong mudah.

‎‎Namun, situasi ini dipandang sebagai buah simalakama yang justru akan memperparah kemiskinan struktural para mitra.

‎‎Ironisnya, pemerintah daerah hingga pusat dinilai buta dalam memetakan kondisi riil di lapangan.

‎‎Huda, yang juga merupakan salah satu tim perumus Permenhub Nomor 12 Tahun 2019, membeberkan bahwa hingga hari ini tidak ada satu pun institusi negara yang mengantongi data valid mengenai jumlah pengemudi transportasi online.

‎‎Data jumlah pengemudi sepenuhnya dikuasai dan dimonopoli oleh perusahaan aplikator raksasa seperti Gojek, Grab, Maxim, hingga Shopee.

‎‎”Pemerintah daerah berkali-kali meminta data jumlah pengemudi, tapi aplikator selalu menolak dengan dalih kerahasiaan data perusahaan. Regulasi perlindungan data pribadi dipakai tameng, padahal ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tuturnya.

‎‎Berdasarkan taksiran kasar Gaspool, jumlah pengemudi aktif di Provinsi Lampung saat ini berada di kisaran 5 ribu hingga 10 ribu orang.

‎‎Angka ini jauh di bawah klaim akumulasi jumlah akun terdaftar yang bisa mencapai puluhan ribu.

‎‎Ketidakakuratan data terjadi karena satu pengemudi kerap memiliki dua hingga empat akun dari aplikator yang berbeda untuk menyiasati sepinya orderan.

‎‎Selain itu, diperkirakan hanya sekitar 25 persen dari total akun terdaftar yang berstatus driver aktif.

‎‎Ketiadaan data yang transparan membuat pemerintah tidak memiliki taji untuk menerapkan pembatasan kuota kendaraan online di daerah.

‎‎Dampaknya, aplikator bebas membuka lowongan driver baru kapan saja tanpa memikirkan keseimbangan pasar.

‎Huda memberikan ilustrasi sederhana mengenai hukum penawaran dan permintaan di lapangan.

‎Jika ada 1.000 permintaan orderan per hari dengan jumlah 100 driver, maka satu driver rata-rata bisa mengantongi 10 orderan.

‎‎Namun, ketika aplikator melipatgandakan jumlah driver menjadi 500 tanpa adanya kenaikan penumpang, satu driver hanya akan mendapatkan 2 orderan per hari.

‎‎”Di sinilah pentingnya pengaturan kuota seperti pada angkutan konvensional dahulu, agar jumlah kendaraan tidak berlebihan dan pendapatan driver terjaga. Tapi daerah tidak bisa berbuat apa-apa karena untuk memaksa aplikator menyetor data saja hukumnya belum ada,” kata dia.

‎Sengkarut ini, menurut Huda, kembali bermuara pada absennya Undang-Undang Transportasi Online yang bersifat umum (general).

‎‎Bahkan, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang sempat beredar belakangan ini dinilai rancu karena mencoba memasukkan hak-hak ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), namun di sisi lain tetap mempertahankan status “kemitraan” berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

‎‎”Kedudukan hukumnya tidak jelas. Driver ini statusnya pemilik perusahaan transportasi atau buruh transportasi? Selama status hukum dan relasi kerja ini tidak dikunci dalam level undang-undang, sektor ojol akan tetap menjadi pasar bebas yang eksploitatif bagi para korban PHK,” pungkas Huda.(**)

Berita Terkait

SBBML Resmi Dideklarasikan, Tonggak Baru Perjuangan Buruh Bongkar Muat di Lampung
Merajut Benang Emas di Tengah Tugas Negara: Perjalanan Asri Bangkitkan Tapis Lampung
Festival KKN Unila di Karunia Indah Ramai, UMKM Lokal Diserbu Warga ‎
KNPI Provinsi Lampung Terima Penghargaan Kolaborasi pada Seminar Nasional “How To Be A Great” di Graha Adora
Festival Bebay Butabuh 2025, Panggung Perempuan Lampung Lestarikan Budaya Daerah
Meski Diguyur Hujan, Tangan Lampung Berhasil Tanam 5.000 Mangrove di Pulau Pasaran
Peresmian Masjid Raya Al-Bakrie Lampung
Pemuda Perumnas Way Kandis Harapkan Way Hui Masuk Kota Bandar Lampung
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:58 WIB

SBBML Resmi Dideklarasikan, Tonggak Baru Perjuangan Buruh Bongkar Muat di Lampung

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:41 WIB

Simalakama Badai PHK dan Rahasia Dapur Aplikator: Mengintip Lapak Ojol Lampung yang Kian Sesak

Jumat, 10 April 2026 - 07:30 WIB

Merajut Benang Emas di Tengah Tugas Negara: Perjalanan Asri Bangkitkan Tapis Lampung

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:20 WIB

Festival KKN Unila di Karunia Indah Ramai, UMKM Lokal Diserbu Warga ‎

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:28 WIB

KNPI Provinsi Lampung Terima Penghargaan Kolaborasi pada Seminar Nasional “How To Be A Great” di Graha Adora

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB