Guru SD di Lampung Selatan Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Dua Anak Laki-Laki

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Polres Lampung Selatan menahan seorang guru sekolah dasar Sucipto (36), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, atas dugaan pencabulan terhadap dua anak laki-laki. Pelaku ditangkap pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul tiga dini hari setelah penyidik menemukan cukup bukti awal.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, membenarkan penahanan tersebut. “Ya, sudah kita tahan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 4 Desember 2025.

Peristiwa terjadi saat korban menginap di rumah pelaku

AKP Indik menambahkan, dugaan pencabulan terjadi pada dua waktu berbeda. Korban pertama inisial B (16) mengalami kejadian pada Mei 2025 saat menginap di rumah pelaku. Korban terbangun sekitar pukul satu dini hari dan mendapati pelaku melakukan tindakan tidak pantas terhadap dirinya. Setelah pelaku berhenti, korban kembali tidur.

Baca Juga :  Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 89 Kg Sabu ‎

Korban kedua, R (16), mengalami hal serupa pada Oktober 2025 ketika menginap di rumah pelaku bersama temannya. Korban terbangun sekitar pukul sebelas siang dan mendapati pelaku sudah melakukan tindakan yang sama seperti pada korban pertama. Setelah itu, korban kembali tidur.

“Korban mulai bercerita kepada keluarga setelah mengalami keluhan sakit saat buang air kecil. Didapati adanya infeksi,” jelasnya.

Penyidik menegaskan bahwa kedua korban telah menjalani pemeriksaan dengan pendampingan sesuai prosedur perlindungan anak.

Motif pelaku karena hasrat seksual

Kasatreskrim menyatakan bahwa pelaku diduga melakukan tindakan tersebut karena memiliki hasrat seksual terhadap anak laki-laki. “Motifnya ya punya hasrat seksual,” kata AKP Indik.

Baca Juga :  Pria Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap, 68 Paket Siap Edar Disita Polisi ‎ ‎

Informasi warga yang menyebut pelaku sering mengumpulkan anak-anak dan memberi mereka jajanan juga sedang didalami penyidik untuk memastikan apakah ada korban lain.

Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76E, yang mengatur larangan pencabulan terhadap anak. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, disertai pidana denda.

Penyidik masih membuka peluang adanya korban tambahan dan menghimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melapor.(***)

Berita Terkait

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 89 Kg Sabu ‎
Pria Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap, 68 Paket Siap Edar Disita Polisi ‎ ‎
Rumah Kontrakan di Natar Disulap Jadi “Pabrik” Ekstasi, Lima Pemuda Diciduk Polda Lampung
Sempat Buron, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswi Unila Ditangkap Polisi
CCTV Ungkap Dugaan Pembuangan Jasad Bayi di Pahoman, Seorang ART Diamankan ‎
Selisih Paham, Pria di Bandar Lampung Tewas Ditusuk Teman Sendiri Saat Nongkrong ‎
‎Terekam CCTV, Dua Pria Pencuri Handle Pintu Kuningan di Bandar Lampung Dibekuk ‎
Spesialis Pencuri Modem WiFi di Bandar Lampung Ditangkap, Ngaku Sudah Beraksi 15 Kali ‎
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:38 WIB

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 89 Kg Sabu ‎

Jumat, 25 September 2026 - 07:13 WIB

Pria Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap, 68 Paket Siap Edar Disita Polisi ‎ ‎

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Rumah Kontrakan di Natar Disulap Jadi “Pabrik” Ekstasi, Lima Pemuda Diciduk Polda Lampung

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Sempat Buron, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswi Unila Ditangkap Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:14 WIB

CCTV Ungkap Dugaan Pembuangan Jasad Bayi di Pahoman, Seorang ART Diamankan ‎

Berita Terbaru