Cari Perhatian Istri, Suami Kepala Toko Curi 15 iPhone di PS Store

HUKUM & KRIMINAL511 Dilihat

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID – Perselisihan rumah tangga yang memanas berakhir pada tindak pidana pencurian 15 unit iPhone di PS Store, Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, Sabtu dini hari, 15 November 2025. Pelaku, Muhammad Rohul bin Sunardi, 25 tahun, nekat membobol toko tempat istrinya bekerja sebagai kepala toko setelah hubungan keduanya berada di ambang perceraian.

Motif emosional yang berubah menjadi tindakan kriminal

Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Edwin Irawan menjelaskan dalam konferensi persnya Minggu (23/11/2025), bahwa pelaku sudah menyiapkan aksinya sejak sehari sebelumnya. Konflik dengan istrinya membuat komunikasi mereka terputus, dan pelaku disebut berniat melakukan pencurian sebagai bentuk tekanan emosional agar istrinya kembali merespons. Ia mengambil kunci rolling door tanpa sepengetahuan pihak toko, lalu memilih waktu sepi untuk masuk, mematikan CCTV, dan menggasak belasan unit iPhone dari etalase.

Edwin memaparkan bahwa pelaku mengemas seluruh barang ke dalam tas belanja toko sebelum meninggalkan lokasi menuju kontrakannya di sekitar Hotel Asoka. Barang yang diambil tidak sedikit. Di antaranya satu unit iPhone 17 ProMax, satu unit iPhone 17 Air, sembilan unit iPhone 16 Pro, tiga unit iPhone 16 Plus, serta satu unit iPhone 16 ProMax. Total nilai kerugian mencapai Rp324 juta.

Barang sempat dikirim balik, penyidik tetap lanjutkan perkara

Enam hari setelah pencurian, pelaku mengirim kembali 14 unit iPhone ke alamat toko melalui layanan ekspedisi. Satu unit iPhone 16 ProMax tetap berada di tangannya. Menurut AKBP Edwin, pengembalian barang tidak membatalkan proses hukum karena unsur pidana sudah terpenuhi sejak awal kejadian.

“Semua barang bukti sudah diamankan penyidik. Perkara ini tetap dilanjutkan karena tindakan pelaku jelas memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan,” ujar Edwin. Ia memastikan pelaku akan diproses sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun enam bulan penjara.

Polisi tegaskan kasus orang dalam perlu kewaspadaan ekstra

Polresta Bandar Lampung menilai kasus ini sebagai pengingat bahwa dinamika personal di lingkungan kerja dapat menjadi celah kriminal bila tidak diantisipasi sejak awal. Edwin menekankan pentingnya pengawasan internal dan pencatatan akses kunci bagi seluruh karyawan agar situasi serupa tidak terulang.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *