FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID – Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Hi. Dedy Amarullah, secara resmi membuka kegiatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), serta Daftar Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, pada Rabu 28 Januari 2026.
Target Penerimaan PBB-P2 Bandar Lampung 2026 Capai Rp130 Miliar
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung menetapkan target penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 sebesar Rp130 miliar. Target tersebut menjadi tantangan bersama yang memerlukan dukungan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar dapat terealisasi secara optimal.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung terus melakukan optimalisasi penagihan PBB-P2 melalui berbagai langkah strategis, mulai dari peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, pemanfaatan media informasi, penerbitan surat imbauan dan Surat Tagihan Pajak (STP), hingga pelaksanaan Pekan Membayar PBB-P2 guna mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
Selain upaya peningkatan penerimaan, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga memberikan kebijakan pembebasan dan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2026 sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk Dukung Pembangunan Kota
Melalui kegiatan penyampaian SPPT dan DHKP ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, khususnya PBB-P2, semakin meningkat guna mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bandar Lampung.(***)










