Unila Belum Jatuhkan Sanksi, Tunggu Putusan Inkrah Kasus Diksar Mahepel

HUKUM375 Dilihat

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Universitas Lampung (Unila) menyatakan belum akan menjatuhkan sanksi akademik terhadap empat mahasiswa aktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan pada kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (MAHEPEL) oleh Polda Lampung.

Meski penetapan tersangka telah diumumkan secara terbuka, kampus menegaskan bahwa keputusan sanksi permanen baru dapat diambil setelah pengadilan mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sanksi Belum Dijatuhkan, Unila Pilih Tunggu Putusan Pengadilan

Perwakilan Tim Hukum Universitas Lampung, Sukarmin, menyampaikan bahwa kampus tidak akan mengambil tindakan final sebelum seluruh proses hukum tuntas dan dinyatakan sah oleh pengadilan.

“Unila belum bisa menjatuhkan sanksi akademik permanen sebelum ada putusan pengadilan inkrah. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya, pada Jumat 23 Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini mengikuti regulasi Kementerian Pendidikan dan Peraturan Rektor yang mewajibkan putusan hukum tetap sebelum sanksi berat dijatuhkan secara akademik.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, sebelumnya juga menegaskan bahwa penyidikan masih berpotensi berkembang. “Jika keterangan dua saksi yang belum hadir menguatkan alat bukti baru, sangat terbuka kemungkinan penambahan tersangka,” tegasnya.

Evaluasi Internal Sudah Berjalan, Tapi Tindakan Masih Bersifat Pengawasan

Sukarmin memastikan bahwa mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum diberhentikan dari status akademiknya. Langkah yang diambil kampus saat ini masih sebatas pengawasan internal, sembari memperketat pengajuan dan pengawasan seluruh kegiatan organisasi mahasiswa, khususnya yang melibatkan aktivitas fisik di luar kampus.

Dalam penyampaiannya, Sukarmin menegaskan bahwa Unila telah meregulasi ulang seluruh kegiatan organisasi mahasiswa, memperketat aturan, serta menambah dukungan berupa layanan psikologis, konseling, hingga bantuan hukum sebagai langkah evaluatif internal.

“Regulasi kegiatan luar kampus tetap boleh, namun seluruh prosedurnya kini kami perketat agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Dengan sikap ini, Unila memastikan bahwa keputusan sanksi akademik tidak akan dijatuhkan secara tergesa-gesa, melainkan berdasarkan kepastian hukum, sekaligus memperbaiki sistem agar kekerasan dalam kaderisasi mahasiswa tidak kembali terulang.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *