Tak Lagi Ribet, Samsat Permudah Warga Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama

Minggu, 24 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Warga Bandar Lampung kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama saat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat. Kebijakan baru yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 itu disambut antusias masyarakat karena dinilai memangkas kerumitan administrasi, khususnya bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama.

‎Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan wajib pajak saat ini cukup membawa KTP pemilik baru, STNK asli, serta mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Baca Juga :  96 Pejabat Pemkot Bandar Lampung Dilantik, Berikut Nama-Nama yang Mengisi Jabatan Strategis

‎“Jadi masyarakat tidak perlu lagi menggunakan KTP pemilik lama. Pembayaran langsung bisa dilayani di Samsat dengan syarat tersebut,” kata Yusnadi, pada Minggu, 24 Mei 2026.

‎Menurut Yusnadi, kebijakan tersebut merupakan program Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sebagai upaya membantu masyarakat yang masih menggunakan kendaraan atas nama pemilik sebelumnya.

Pelayanan di MPP Semakin Ramai

‎Sejak diterapkan, pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bandar Lampung terlihat semakin ramai dipadati warga yang memanfaatkan kemudahan tersebut.

‎BPPRD Kota Bandar Lampung juga terus menggencarkan sosialisasi agar masyarakat lebih proaktif membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Baca Juga :  Bandar Lampung Expo 2026 Resmi Dibuka, Bunda Eva: Jadi Etalase Perekonomian

‎“Sejauh ini respons masyarakat cukup baik, bisa kita lihat di loket MPP ramai. Program ini membantu masyarakat agar lebih proaktif dan tepat waktu membayar pajak kendaraan,” ujarnya.

Diharapkan Tingkatkan PAD

‎Selain memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor opsen pajak kendaraan bermotor di Kota Bandar Lampung.

‎“Harapannya penerimaan PAD dan opsen pajak kendaraan bisa meningkat sesuai target,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan
‎Sambut Hari Kemerdekaan Eva Dwiana Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih ke Warga
BPBD Bandar Lampung Salurkan 200 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau ‎
Realisasi Investasi Bandar Lampung Capai Rp2,378 Triliun, DPMPTSP Optimistis Lampaui Target 2026 ‎
Gaji Juli 2.180 PPPK Pemkot Bandar Lampung Segera Cair, BPKAD: Anggaran Sudah Disiapkan ‎
Bapenda Bandar Lampung Intensifkan Penagihan PBB Mulai 10 Agustus, Kejar Target PAD Rp2,99 Triliun
Dinkes Bandar Lampung Gencarkan Jemput Bola Kasus TB, Kejar Target Eliminasi 2030
Wali Kota Eva Dwiana Tinjau Hasil Perbaikan Jalan di Way Laga
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:13 WIB

‎Sambut Hari Kemerdekaan Eva Dwiana Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih ke Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:48 WIB

BPBD Bandar Lampung Salurkan 200 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau ‎

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Realisasi Investasi Bandar Lampung Capai Rp2,378 Triliun, DPMPTSP Optimistis Lampaui Target 2026 ‎

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Gaji Juli 2.180 PPPK Pemkot Bandar Lampung Segera Cair, BPKAD: Anggaran Sudah Disiapkan ‎

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB