FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menegakkan hukum di wilayah Lampung dan Bengkulu. Tidak hanya berfokus pada aspek fiskal, institusi ini juga memperkuat peran perlindungan masyarakat melalui berbagai operasi penindakan terhadap peredaran barang-barang ilegal.
841 Penindakan Sepanjang 2025
Hingga triwulan III tahun 2025, Bea Cukai Sumbagbar mencatat sebanyak 841 penindakan di wilayah kerja Lampung dan Bengkulu. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 40,3 juta batang rokok ilegal, 15,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta berbagai jenis narkotika dan obat terlarang yang terdiri dari 59,9 kg methamphetamine, 50,5 kg ganja, 14 gram tembakau gorila, 250 butir ekstasi, dan 280 butir psikotropika.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar, Agus, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil dari kolaborasi dan sinergi lintas lembaga penegak hukum.
“Dalam upaya menjaga integritas dan efektivitas penindakan, Bea Cukai Sumbagbar bersinergi erat dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, serta Pemerintah Provinsi Lampung dan Bengkulu. Setiap langkah dilakukan secara profesional dan terukur sebagai bagian dari fungsi perlindungan masyarakat serta pengamanan keuangan negara,” jelas Agus, pada Kamis 6 November 2025.
Apresiasi Pemerintah Daerah
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyampaikan apresiasi atas kinerja dan sinergi yang terjalin antara Bea Cukai Sumbagbar dan seluruh instansi terkait dalam menegakkan hukum terhadap peredaran barang ilegal di daerahnya.
“Semoga sinergi ini terus diperkuat agar Lampung menjadi wilayah yang bersih dari rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal. Langkah ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat,” ujar Jihan.
Operasi Bersama Polisi dan Bea Cukai
Selain itu, Kepolisian Daerah Lampung bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Lampung turut melakukan pemeriksaan ke sejumlah toko di berbagai kabupaten dan kota. Operasi difokuskan pada toko-toko yang menjual rokok tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu.
Dari hasil kegiatan tersebut, diamankan 721 bungkus rokok ilegal di Lampung Selatan, 208 bungkus di Lampung Tengah, dan 35 bungkus di Kota Metro.
Perwakilan Kepolisian Daerah Lampung, Helfi, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bekerja sama dengan Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal. Upaya ini diharapkan dapat mendukung peningkatan penerimaan negara, sekaligus menegakkan hukum terhadap para pelaku kegiatan ilegal,” tegasnya.
Melalui kolaborasi lintas instansi ini, diharapkan upaya penegakan hukum terhadap barang-barang ilegal dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak luas dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi masyarakat, serta memperkuat penerimaan negara.(***)






