FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Lampung tahun 2025 tercatat jauh di bawah target. Hingga akhir tahun, penerimaan PKB yang masuk ke kas daerah hanya mencapai Rp692,3 miliar atau 42,47 persen dari target Rp1,63 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa rendahnya persentase tersebut bukan karena penurunan kinerja, melainkan dampak langsung dari pemberlakuan kebijakan opsen pajak yang mulai diterapkan pada 2025.
“Sejak opsen diberlakukan, sebagian penerimaan PKB langsung masuk ke kas kabupaten/kota. Jadi secara kas provinsi memang terlihat kecil,” ujar Slamet, dikutip dari transsewu.com, pada Selasa 6 Januari 2025.
Kebijakan Opsen Mengubah Alur Penerimaan PKB
Opsen pajak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dengan kebijakan ini, Pemprov Lampung tidak lagi menyalurkan dana bagi hasil (DBH) PKB dan BBNKB karena sebagian penerimaan langsung masuk ke kabupaten/kota.
Slamet menegaskan, jika penerimaan PKB milik provinsi digabungkan dengan opsen daerah, total penerimaan justru mengalami peningkatan. Total PKB dan opsen pada 2025 mencapai Rp1,108 triliun, naik sekitar Rp50 miliar dibandingkan 2024 yang sebesar Rp1,059 triliun.
“Kalau digabung, sebenarnya naik. Yang masuk ke provinsi Rp692,3 miliar, sementara Rp416,5 miliar langsung ke kabupaten/kota,” jelasnya.
Lebih lanjut Slamet menilai, opsen seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah kabupaten/kota untuk lebih agresif dalam menggali potensi pajak kendaraan.
“Yang diuntungkan kabupaten/kota. Maka daerah juga harus lebih aktif dan bekerja keras meningkatkan pendapatan PKB,” tegasnya.
Tantangan: Kendaraan Rusak, Hilang, hingga Jadi Barang Bukti
Selain perubahan kebijakan, Bapenda juga menghadapi tantangan dalam optimalisasi penerimaan PKB. Banyak kendaraan yang tercatat sebagai potensi pajak ternyata sudah rusak, hilang, atau menjadi barang bukti pidana, terutama yang memiliki tunggakan lebih dari lima tahun.
“Karena tidak dilaporkan oleh pemilik, kendaraan itu tetap tercatat sebagai potensi saat penetapan target,” ujar Slamet.
Di 2025, dari kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun, hanya sekitar 80 ribu unit yang akhirnya membayar pajak.
Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat
Kepala Bidang (Kabid ) Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama, mencatat tren positif pada tingkat kepatuhan wajib pajak. Persentase kepatuhan naik dari 60 persen pada 2024 menjadi 69 persen pada 2025.
“Ada peningkatan sekitar sembilan persen. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat mulai membaik,” katanya.
Selain itu, Bapenda memastikan akan terus meningkatkan layanan dan mempermudah akses pembayaran pajak kendaraan, meski diakui upaya tersebut membutuhkan proses berkelanjutan.
Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Lampung, Derry MS, menambahkan bahwa pihaknya telah menjalankan berbagai inovasi, seperti layanan drive thru pembayaran pajak hingga kerja sama dengan perusahaan leasing terkait peminjaman BPKB.
“Inovasi ini akan terus kami lanjutkan di 2026, agar semakin banyak masyarakat terdorong membayar pajak tepat waktu,” ujarnya. (***)






