Perang Terhadap Narkoba, BNN Lampung Musnahkan 11,2 Kg Sabu

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika hasil penindakan periode Agustus hingga November 2025, dalam kegiatan yang digelar di Lapangan Panggung Satpol PP Pemprov Lampung, pada Selasa, 18 November 2025. Pemusnahan dipimpin Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Sakeus Ginting dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

11,2 Kilogram Sabu Dimusnahkan

BNNP Lampung memusnahkan 11.235,51 gram sabu, 770 gram ganja, dan 14 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut berasal dari rangkaian pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial S, A, CS, JR, ZA, HT, DS, EV, MS, N, dan DE.

Kombes Sakeus menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut merupakan hasil penindakan jaringan narkotika di Lampung dan daerah sekitarnya selama empat bulan terakhir.

“Lampung telah menjadi tempat strategis bagi pelaku narkoba. Kita harus melakukan tindakan nyata agar Lampung benar-benar bersih dari narkoba,” tegas Sakeus.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Lantik Satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Dua Pejabat Fungsional, Sekdaprov Marindo Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia ‎

Ia memaparkan bahwa para bandar menjadikan Lampung sebagai jalur perlintasan sekaligus pasar karena daya beli masyarakat yang dinilai tinggi. Peredaran narkoba kini juga merambah wilayah pedesaan.

“Peredaran narkoba telah masuk ke semua lapisan masyarakat. Kontrol sosial di lingkungan masing-masing sangat penting,” ujarnya.

Ancaman Serius bagi Generasi Muda

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa narkotika menjadi ancaman besar bagi ketahanan keluarga, masa depan anak, dan kualitas SDM Lampung.

“Barang bukti ini ada karena pengabdian, keberanian, dan keteguhan aparat kita. Ini bukan hal mudah, karena kita berhadapan dengan jaringan peredaran yang terus berkembang,” kata Gubernur Mirza.

Ia mengungkapkan fakta bahwa kapasitas rehabilitasi di Lampung masih sangat terbatas. BNN Kalianda hanya memiliki 175 kamar, sementara pengguna narkoba yang terdata mencapai 31.000 orang.

Baca Juga :  Retribusi Fiber Optik Lampung Disorot, Benny: Setiap Pungutan Harus Ada Dasarnya

“Rumah Sakit Jiwa di Lampung ternyata 80 persen isinya adalah pasien gangguan akibat narkoba. Ini kondisi yang memprihatinkan,” tuturnya.

Gerakan Lampung Bersinar

Kombes Sakeus dan Gubernur Mirza sama-sama menekankan perlunya gerak bersama melalui Gerakan Lampung Bersih Narkoba (Bersinar). Mirza menilai keberhasilan pemberantasan narkoba bergantung pada sinergi masyarakat, aparat, dan pemerintah.

“Narkotika merusak tubuh, mengacaukan akal, dan menyeret generasi muda dalam lingkaran gelap. Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat. Ini pekerjaan kita semua,” ujar Gubernur.

Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan dukungan penuh terhadap operasi pemberantasan narkoba serta upaya memutus rantai konsumsi di tingkat masyarakat.(***)

Berita Terkait

Retribusi Fiber Optik Lampung Disorot, Benny: Setiap Pungutan Harus Ada Dasarnya
Polemik HGU Sugar Group, Ardho Nilai Langkah Negara Sudah Tepat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Retribusi Fiber Optik Lampung Disorot, Benny: Setiap Pungutan Harus Ada Dasarnya

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:12 WIB

Polemik HGU Sugar Group, Ardho Nilai Langkah Negara Sudah Tepat

Selasa, 18 November 2025 - 11:21 WIB

Perang Terhadap Narkoba, BNN Lampung Musnahkan 11,2 Kg Sabu

Berita Terbaru