FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Pemerintah Kota Bandarlampung mulai menyiapkan langkah konkret untuk merealisasikan pembangunan gerai permanen Koperasi Merah Putih (KMP). Pada tahap awal, tiga lokasi telah disiapkan, masing-masing berada di kawasan Rajabasa, Langkapura, dan Sukarame.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandarlampung, Riana Apriana, mengatakan pembangunan gerai permanen tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden yang mewajibkan setiap Koperasi Merah Putih memiliki gedung sendiri.
“Sesuai arahan Presiden, setiap Koperasi Merah Putih harus memiliki gedung. Saat ini Ibu Wali Kota Eva Dwiana telah menyiapkan tiga lokasi untuk pembangunan gerai permanen KMP,” ujar Riana, pada Rabu 28 Januari 2026.
Ia menjelaskan, Pemkot Bandarlampung menargetkan pembangunan gerai permanen KMP secara bertahap di seluruh 126 kelurahan. Namun, realisasi di lapangan tidak semudah yang dibayangkan karena adanya sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi.
“Salah satu syarat utama adalah ketersediaan lahan minimal 1.000 meter persegi, siap bangun, tidak miring, bukan lahan urukan, serta berada di kawasan strategis atau pusat aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, lahan juga harus memiliki legalitas yang jelas, seperti sertifikat hak milik. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkot Bandarlampung.
“Faktanya, lahan dengan kriteria tersebut cukup sulit ditemukan di wilayah perkotaan. Ini menjadi kendala utama dalam merealisasikan 126 gerai permanen KMP,” ungkap Riana.
Meski demikian, Pemkot tetap mendorong agar operasional koperasi berjalan optimal. Saat ini, dari total 126 Koperasi Merah Putih di Bandarlampung, sebanyak 61 koperasi telah memiliki gerai usaha, meski masih bersifat sementara.
“Gerainya masih sederhana. Ada yang memanfaatkan rumah pribadi atau menyewa tempat. Umumnya menjual kebutuhan pokok seperti sembako, LPG, dan air minum,” pungkasnya.(**)












