FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Pemerintah Kota Bandarlampung resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang menunggak sejak tahun 1992 hingga 2025.
Wakil Wali Kota Bandarlampung, Deddy Amarullah, mengatakan kebijakan tersebut berlaku mulai Januari hingga 31 Desember 2026 dan hanya diberikan dalam jangka waktu satu tahun.
“Kebijakan penghapusan tunggakan PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 1992 sampai 2025. Ini berlaku sejak Januari hingga 31 Desember 2026,” kata Deddy, Jumat (30/1/2026).
Deddy menegaskan, kebijakan ini merupakan kesempatan emas yang harus dimanfaatkan masyarakat, karena belum tentu akan kembali diberlakukan pada tahun-tahun mendatang.
“Ini kesempatan baik yang diberikan Ibu Wali Kota. Penghapusan ini hanya berlaku setahun, tahun depan belum tentu ada lagi,” tegasnya.
Selain penghapusan tunggakan, Pemkot Bandarlampung juga menerapkan kebijakan pengurangan PBB-P2 dengan skema berjenjang. Untuk PBB dengan nilai ketetapan hingga Rp150 ribu diberikan pembebasan penuh.
Sementara itu, nilai ketetapan Rp150 ribu hingga Rp300 ribu mendapat pengurangan sebesar 50 persen, dan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu memperoleh pengurangan 30 persen.
Ia berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan tersebut secara optimal guna meningkatkan kepatuhan terhadap pajak daerah. Saat ini, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Bandarlampung telah mencapai 85 persen.
“Realisasi PBB sudah 85 persen. Mohon doanya, mudah-mudahan tahun ini bisa tembus 100 persen,” pungkas Deddy.(**)












