Pemkot Bandarlampung Hapus Tunggakan PBB-P2 1992–2025, Berlaku Hingga Akhir 2026

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Pemerintah Kota Bandarlampung resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang menunggak sejak tahun 1992 hingga 2025.

‎‎Wakil Wali Kota Bandarlampung, Deddy Amarullah, mengatakan kebijakan tersebut berlaku mulai Januari hingga 31 Desember 2026 dan hanya diberikan dalam jangka waktu satu tahun.

‎“Kebijakan penghapusan tunggakan PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 1992 sampai 2025. Ini berlaku sejak Januari hingga 31 Desember 2026,” kata Deddy, Jumat (30/1/2026).

‎‎Deddy menegaskan, kebijakan ini merupakan kesempatan emas yang harus dimanfaatkan masyarakat, karena belum tentu akan kembali diberlakukan pada tahun-tahun mendatang.

‎“Ini kesempatan baik yang diberikan Ibu Wali Kota. Penghapusan ini hanya berlaku setahun, tahun depan belum tentu ada lagi,” tegasnya.

‎Selain penghapusan tunggakan, Pemkot Bandarlampung juga menerapkan kebijakan pengurangan PBB-P2 dengan skema berjenjang. Untuk PBB dengan nilai ketetapan hingga Rp150 ribu diberikan pembebasan penuh.

‎‎Sementara itu, nilai ketetapan Rp150 ribu hingga Rp300 ribu mendapat pengurangan sebesar 50 persen, dan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu memperoleh pengurangan 30 persen.

‎‎Ia berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan tersebut secara optimal guna meningkatkan kepatuhan terhadap pajak daerah. Saat ini, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Bandarlampung telah mencapai 85 persen.

‎‎“Realisasi PBB sudah 85 persen. Mohon doanya, mudah-mudahan tahun ini bisa tembus 100 persen,” pungkas Deddy.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *