Outing Class Tanpa Izin di SMPN 19, JPSI Lampung Desak Sanksi Tegas: Jangan Cuma Dibatalkan

PENDIDIKAN171 Dilihat

FOTO: Ilustrasi


WARNALAMPUNG.ID — Kasus outing class tanpa izin di SMP Negeri 19 Bandar Lampung belum selesai. Meski kegiatan telah dibatalkan dan dana siswa dijanjikan dikembalikan, desakan evaluasi hingga sanksi kini menguat.

‎Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Strategis Indonesia (JPSI) Lampung, Ichwan, menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Ia menyebut ada pelanggaran serius dalam tata kelola kegiatan sekolah.

‎‎“Ini bukan kelalaian. Ini pelanggaran. Kegiatan jalan, uang sudah dipungut, tapi izin tidak ada. Itu fakta,” kata Ichwan, pada Sabtu, 10 April 2026.

‎‎Menurut dia, penarikan dana sebelum legalitas kegiatan jelas merupakan praktik yang tidak bisa dibenarkan. Apalagi, kegiatan tersebut berada di lingkungan sekolah negeri yang semestinya tunduk pada aturan ketat terkait pungutan.

‎‎“Jangan dibalik logikanya. Bukan kumpulkan uang dulu baru urus izin. Harusnya izin dulu, baru bicara teknis kegiatan, termasuk pembiayaan,” ujarnya.

‎‎Ichwan juga menyoroti lemahnya pengawasan internal serta peran Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Ia meminta persoalan ini tidak berhenti pada pembatalan kegiatan semata.

‎‎“Kalau hanya dibatalkan, selesai? Tidak. Harus ada evaluasi menyeluruh. Kalau perlu, beri sanksi. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sekolah negeri,” tegasnya.

‎‎Ia mengingatkan, pola serupa kerap berulang: kegiatan dirancang, dana dikumpulkan, lalu dihentikan setelah menuai sorotan. Menurutnya, kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan.

‎“Ini pola lama. Selalu begitu. Jalan dulu, ramai, baru berhenti. Kalau tidak ada tindakan tegas, akan terulang lagi di tempat lain,” katanya.

‎Terkait klaim sekolah bahwa kegiatan tidak bersifat wajib, Ichwan menilai hal itu tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. Ia menyebut ada tekanan sosial yang kerap tidak terlihat.

‎‎“Secara formal boleh saja dibilang tidak wajib. Tapi kalau anak merasa berbeda saat tidak ikut, itu bentuk tekanan. Ini yang harus dipahami,” ujarnya.

‎‎Ichwan juga menyinggung sikap pihak sekolah saat dikonfirmasi media. Menurut dia, respons yang cenderung defensif justru memperburuk keadaan.

‎‎“Pejabat publik, termasuk kepala sekolah, harus terbuka. Bukan malah menutup diri atau bersikap reaktif. Itu tidak sehat dalam tata kelola pemerintahan,” katanya.

‎Ia meminta proses pengembalian dana dilakukan secara terbuka dan tanpa potongan. Orang tua, kata dia, berhak menerima kembali seluruh uang yang telah disetor.

‎“Harus utuh. Jangan ada alasan apa pun. Ini bukan transaksi bisnis,” ucapnya.

‎‎Lebih jauh, Ichwan mendorong aparat pengawas internal pemerintah untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lain, termasuk dugaan pungutan liar.

‎‎“Kalau ada indikasi pungli, harus diusut. Jangan berhenti di pembatalan kegiatan,” tegasnya.

‎‎Kasus ini mencuat setelah kegiatan outing class SMPN 19 Bandar Lampung diketahui tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Pendidikan, meski penarikan dana sebesar Rp395 ribu per siswa telah dilakukan. Di bawah tekanan publik, sekolah akhirnya membatalkan kegiatan dan menyatakan akan mengembalikan uang yang telah terkumpul.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *