Legal dan Berizin, UD Sumatera Baja Pastikan Rekonstruksi Cut and Fill Sesuai Aturan

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID – Menanggapi kabar yang beredar terkait kegiatan rekonstruksi cut and fill, Didi perwakilan manajemen UD Sumatera Baja menyampaikan klarifikasi bahwa, kegiatan yang dilakukan telah sesuai aturan dan telah mengantongi izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.

“Kami sudah menyelesaikan seluruh sanksi administrasi yang diberikan DLH, dan plang larangan telah dicabut sejak Februari lalu. Dengan demikian, kegiatan cut and fill kembali berjalan sesuai ketentuan,” ujar Didi pada Rabu 17 September 2025.

Menurutnya, izin yang diberikan DLH mencakup lahan seluas kurang lebih 3 hektare, dan hingga kini kegiatan baru berjalan di area sekitar 2 hektare. Ia juga menegaskan bahwa tanah yang dikerjakan bukanlah aset pemerintah, melainkan milik Hendro selaku pengelola UD Sumatera Baja.

Baca Juga :  Taring Dukung Evaluasi Tim Media Gubernur Usai Dugaan Penghalangan Jurnalis

“Kami ingin meluruskan bahwa lahan ini adalah milik pribadi, bukan tanah milik pemerintah. Jadi tidak benar jika ada anggapan kami menggarap lahan negara,” jelasnya

Selain mematuhi aturan, UD Sumatera Baja juga memastikan kewajibannya kepada negara dengan membayar pajak secara rutin. Perusahaan ini bahkan telah memberikan kontribusi nyata dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Bandar Lampung.

Baca Juga :  Kecolongan, Perluasan Jaringan Fiber Optik di Garuntang Digarap Tengah Malam, Warga Minta Penindakan Tegas

“Kami tidak hanya fokus pada usaha, tapi juga taat pajak. Dengan begitu, keberadaan kami bisa memberikan manfaat langsung bagi daerah,” tambah Didi.

Didi juga menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi hukum dan aturan lingkungan yang berlaku. “Kami berharap rekan-rekan pengusaha lain juga dapat memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perundangan,” tambahnya.

Dengan klarifikasi ini, UD Sumatera Baja berharap masyarakat dapat memahami bahwa kegiatan rekonstruksi cut and fill yang sedang berlangsung adalah legal, transparan, berizin resmi,UD Sumatera Baja izin no 660.4.16.746/III.10.2025, No B./687/600.4.3.1/III.10/2025. (**)

Berita Terkait

Soal Dugaan Permintaan Uang Rp25 Juta di Lima Kelurahan, Kepala BKPSDM Zulkifli Tidak Merespon ‎
Taring Dukung Evaluasi Tim Media Gubernur Usai Dugaan Penghalangan Jurnalis
Dua Keluarga Siswa SDN 2 Way Dadi Sepakat Berdamai, Sekolah Fokus Pulihkan Kondisi MRP
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Yunika Angkat Bicara
Kecolongan, Perluasan Jaringan Fiber Optik di Garuntang Digarap Tengah Malam, Warga Minta Penindakan Tegas
Pengadaan Rp35,1 Miliar RSUD Dadi Tjokrodipo Dipertanyakan, Dari Satu Paket Jadi Puluhan Transaksi
‎Ratusan Pelajar se-Lampung Adu Ketangkasan PMR, Rebut Piala Bergilir Wali Kota Eva Dwiana
UIN RIL Beri Hak Jawab soal Dugaan Kekerasan terhadap Dua Wartawan di Proyek Gapura
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Soal Dugaan Permintaan Uang Rp25 Juta di Lima Kelurahan, Kepala BKPSDM Zulkifli Tidak Merespon ‎

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Taring Dukung Evaluasi Tim Media Gubernur Usai Dugaan Penghalangan Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 16:50 WIB

Dua Keluarga Siswa SDN 2 Way Dadi Sepakat Berdamai, Sekolah Fokus Pulihkan Kondisi MRP

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Yunika Angkat Bicara

Senin, 14 September 2026 - 13:28 WIB

Kecolongan, Perluasan Jaringan Fiber Optik di Garuntang Digarap Tengah Malam, Warga Minta Penindakan Tegas

Berita Terbaru