Legal dan Berizin, UD Sumatera Baja Pastikan Rekonstruksi Cut and Fill Sesuai Aturan

Rabu, 17 September 2025 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID – Menanggapi kabar yang beredar terkait kegiatan rekonstruksi cut and fill, Didi perwakilan manajemen UD Sumatera Baja menyampaikan klarifikasi bahwa, kegiatan yang dilakukan telah sesuai aturan dan telah mengantongi izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.

“Kami sudah menyelesaikan seluruh sanksi administrasi yang diberikan DLH, dan plang larangan telah dicabut sejak Februari lalu. Dengan demikian, kegiatan cut and fill kembali berjalan sesuai ketentuan,” ujar Didi pada Rabu 17 September 2025.

Menurutnya, izin yang diberikan DLH mencakup lahan seluas kurang lebih 3 hektare, dan hingga kini kegiatan baru berjalan di area sekitar 2 hektare. Ia juga menegaskan bahwa tanah yang dikerjakan bukanlah aset pemerintah, melainkan milik Hendro selaku pengelola UD Sumatera Baja.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Gotong Royong Memanas, Pengukuran Ulang BPN Picu Kericuhan Warga

“Kami ingin meluruskan bahwa lahan ini adalah milik pribadi, bukan tanah milik pemerintah. Jadi tidak benar jika ada anggapan kami menggarap lahan negara,” jelasnya

Selain mematuhi aturan, UD Sumatera Baja juga memastikan kewajibannya kepada negara dengan membayar pajak secara rutin. Perusahaan ini bahkan telah memberikan kontribusi nyata dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Bandar Lampung.

Baca Juga :  Wartawan Disuruh Menunggu, Pejabat Menghilang: Benny Kritik Mentalitas Anti Transparansi

“Kami tidak hanya fokus pada usaha, tapi juga taat pajak. Dengan begitu, keberadaan kami bisa memberikan manfaat langsung bagi daerah,” tambah Didi.

Didi juga menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi hukum dan aturan lingkungan yang berlaku. “Kami berharap rekan-rekan pengusaha lain juga dapat memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perundangan,” tambahnya.

Dengan klarifikasi ini, UD Sumatera Baja berharap masyarakat dapat memahami bahwa kegiatan rekonstruksi cut and fill yang sedang berlangsung adalah legal, transparan, berizin resmi,UD Sumatera Baja izin no 660.4.16.746/III.10.2025, No B./687/600.4.3.1/III.10/2025. (**)

Berita Terkait

Sengketa Tanah Gotong Royong Memanas, Pengukuran Ulang BPN Picu Kericuhan Warga
Wartawan Disuruh Menunggu, Pejabat Menghilang: Benny Kritik Mentalitas Anti Transparansi
‎Advokat Senior Lampung Umar Djohan Tutup Usia, Rekan Sejawat Kenang Sosok Pengayom ‎
Wartawan Sayangkan Sikap Kadisdik Bandar Lampung Saat Dimintai Konfirmasi Perihal TPPO dan Video Viral Kepsek Dinonaktifkan ‎
Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Kajari Lampung Timur yang Baru
‎Banjir Bandar Lampung, Tanggung Jawab Siapa? Ini Analisis Akademisi Unila ‎ ‎
UD Sumatera Baja Bantah Tudingan Aktivitas Tambang Ilegal: Kegiatan Sesuai Izin Kegiatan
‎Pengurus IKBL Gelar Jumat Berkah, Bakti Sosial hingga Buka Bersama
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:00 WIB

Sengketa Tanah Gotong Royong Memanas, Pengukuran Ulang BPN Picu Kericuhan Warga

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:21 WIB

Wartawan Disuruh Menunggu, Pejabat Menghilang: Benny Kritik Mentalitas Anti Transparansi

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:26 WIB

‎Advokat Senior Lampung Umar Djohan Tutup Usia, Rekan Sejawat Kenang Sosok Pengayom ‎

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:23 WIB

Wartawan Sayangkan Sikap Kadisdik Bandar Lampung Saat Dimintai Konfirmasi Perihal TPPO dan Video Viral Kepsek Dinonaktifkan ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:18 WIB

Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Kajari Lampung Timur yang Baru

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB