Legal dan Berizin, UD Sumatera Baja Pastikan Rekonstruksi Cut and Fill Sesuai Aturan

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID – Menanggapi kabar yang beredar terkait kegiatan rekonstruksi cut and fill, Didi perwakilan manajemen UD Sumatera Baja menyampaikan klarifikasi bahwa, kegiatan yang dilakukan telah sesuai aturan dan telah mengantongi izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.

“Kami sudah menyelesaikan seluruh sanksi administrasi yang diberikan DLH, dan plang larangan telah dicabut sejak Februari lalu. Dengan demikian, kegiatan cut and fill kembali berjalan sesuai ketentuan,” ujar Didi pada Rabu 17 September 2025.

Menurutnya, izin yang diberikan DLH mencakup lahan seluas kurang lebih 3 hektare, dan hingga kini kegiatan baru berjalan di area sekitar 2 hektare. Ia juga menegaskan bahwa tanah yang dikerjakan bukanlah aset pemerintah, melainkan milik Hendro selaku pengelola UD Sumatera Baja.

Baca Juga :  Kendaraan Legendaris Jeep Willys Lampung Community Pukau Pengunjung di Tugu Adipura

“Kami ingin meluruskan bahwa lahan ini adalah milik pribadi, bukan tanah milik pemerintah. Jadi tidak benar jika ada anggapan kami menggarap lahan negara,” jelasnya

Selain mematuhi aturan, UD Sumatera Baja juga memastikan kewajibannya kepada negara dengan membayar pajak secara rutin. Perusahaan ini bahkan telah memberikan kontribusi nyata dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Bandar Lampung.

Baca Juga :  Alokasi Hibah Rp35 Miliar ke Kejati Dipertanyakan, Ini Jawaban Sekda Lampung ‎

“Kami tidak hanya fokus pada usaha, tapi juga taat pajak. Dengan begitu, keberadaan kami bisa memberikan manfaat langsung bagi daerah,” tambah Didi.

Didi juga menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi hukum dan aturan lingkungan yang berlaku. “Kami berharap rekan-rekan pengusaha lain juga dapat memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perundangan,” tambahnya.

Dengan klarifikasi ini, UD Sumatera Baja berharap masyarakat dapat memahami bahwa kegiatan rekonstruksi cut and fill yang sedang berlangsung adalah legal, transparan, berizin resmi,UD Sumatera Baja izin no 660.4.16.746/III.10.2025, No B./687/600.4.3.1/III.10/2025. (**)

Berita Terkait

ASN Pemkot Bandar Lampung Laporkan Dugaan Penipuan Janji Promosi Jabatan ke Polda Lampung
Alokasi Hibah Rp35 Miliar ke Kejati Dipertanyakan, Ini Jawaban Sekda Lampung ‎
Pegadaian Area Lampung Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Melalui Media Gathering 2026
Kendaraan Legendaris Jeep Willys Lampung Community Pukau Pengunjung di Tugu Adipura
Resort Mewah Jadi Venue Kegiatan BI Lampung, GEDOR Pertanyakan Transparansi Anggaran
Ombudsman Lampung: Seluruh Jalur SPMB SMP Negeri Kota Bandar Lampung Bermasalah, Hak Calon Peserta Didik Dirugikan
Jurnalis Tribun Lampung Diduga Diintimidasi Saat Liput Sidang Korupsi SPAM Pesawaran
‎Imron Bantah Beri Keterangan ke Media, A. Kennedy Siapkan Langkah Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:41 WIB

ASN Pemkot Bandar Lampung Laporkan Dugaan Penipuan Janji Promosi Jabatan ke Polda Lampung

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Alokasi Hibah Rp35 Miliar ke Kejati Dipertanyakan, Ini Jawaban Sekda Lampung ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:32 WIB

Pegadaian Area Lampung Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Melalui Media Gathering 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:06 WIB

Kendaraan Legendaris Jeep Willys Lampung Community Pukau Pengunjung di Tugu Adipura

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:59 WIB

Resort Mewah Jadi Venue Kegiatan BI Lampung, GEDOR Pertanyakan Transparansi Anggaran

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB