Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dalam menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan mendapatkan apresiasi dari masyarakat.

Namun di tengah penegakan hukum tersebut, tokoh masyarakat Way Kanan, Rahmad Roni, mengingatkan agar nasib para buruh tambang juga menjadi pertimbangan.

Menurut Roni sapaan akrabnya, persoalan tambang di Way Kanan tidak bisa dilihat secara sederhana. Di dalamnya terdapat beberapa klaster yang memiliki peran berbeda.

Ia menjelaskan, ada klaster menengah yang berperan dalam pengelolaan kegiatan tambang, kemudian klaster penerima atau pembeli emas yang membeli hasil tambang, serta klaster paling bawah yakni para buruh.

“Dalam persoalan tambang ini ada beberapa klaster. Ada klaster menengah, ada klaster penerima atau pembeli emas, dan yang paling bawah adalah klaster buruh, yaitu para pekerja,” kata Rahmad Roni, di Bandar Lampung, Selasa (10/3/2026).

Ia menuturkan, para buruh yang bekerja di lokasi tambang tersebut juga berasal dari latar belakang berbeda. Sebagian merupakan masyarakat dari luar daerah, namun tidak sedikit pula warga asli Way Kanan yang setiap hari bekerja di lokasi tersebut untuk mencari penghasilan.

“Ada masyarakat dari luar daerah, tapi ada juga masyarakat asli Way Kanan yang setiap hari bekerja di sana untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” ujarnya.

Rahmad Roni mengaku prihatin dengan situasi yang terjadi saat ini. Meski begitu, ia tetap memberikan apresiasi terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

Ia menilai penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal dalam skala besar tersebut merupakan peristiwa yang jarang terjadi di Lampung.

“Kita tetap menjunjung tinggi dan mengapresiasi langkah Pak Kapolda. Penegakan hukum seperti ini, yang besar-besaran di Lampung, baru sekali ini terjadi dan tentu sangat kita apresiasi,” katanya.

Baca Juga :  Pegadaian Area Lampung Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Melalui Media Gathering 2026

Di sisi lain, ia menilai ada hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni keberadaan klaster paling bawah, yaitu para buruh/pekerja.

“Klaster yang harus kita bela adalah klaster paling bawah, yaitu buruh. Mereka ini orang-orang yang besok pun belum tentu tahu bisa makan atau tidak. Apalagi mereka adalah masyarakat asli Way Kanan,” tegasnya.

Rahmad Roni mengatakan dirinya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan kepolisian di Lampung agar kondisi para buruh dapat dipertimbangkan secara bijak dalam proses penanganan kasus.

Menurutnya, jika memang ada proses hukum yang harus berjalan, seharusnya menyasar klaster lain yang selama ini menikmati hasil dari pengelolaan tambang.

“Kalau mau diproses, silakan klaster yang lain yang selama ini menikmati hasil dari kekayaan alam itu. Tapi kalau buruh yang bahkan besok makan atau tidak saja belum tentu, tolong dipertimbangkan secara hukum,” ujarnya.

Ia juga menyinggung bahwa dalam berbagai kasus pertambangan di daerah lain seperti di Kalimantan dan Sulawesi, proses hukum bahkan bisa berkembang hingga perkara tindak pidana pencucian uang.

Namun kondisi buruh, kata dia, berbeda karena mereka hanya bekerja untuk mendapatkan upah.

“Mereka ini bekerja hanya untuk makan dan menghidupi keluarganya. Mereka tidak mencari kaya. Mereka hanya buruh yang bekerja dengan upah,” jelasnya.

Sementara pihak yang menikmati hasil terbesar dari aktivitas tambang, lanjutnya, adalah mereka yang memiliki alat, modal, serta jaringan pembelian hasil tambang.

“Yang menikmati hasilnya adalah mereka yang punya alat, punya modal, memiliki alat sedot, yang membeli hasil tambang, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perputaran modal,” katanya.

Baca Juga :  Alokasi Hibah Rp35 Miliar ke Kejati Dipertanyakan, Ini Jawaban Sekda Lampung ‎

Karena itu, ia berharap para buruh, khususnya masyarakat Way Kanan, tidak sampai menjadi pihak yang paling dirugikan dalam penegakan hukum.

“Jangan sampai mereka yang menjadi korban. Karena dalam persoalan ini ada klaster-klaster yang berbeda,” ujarnya.

Rahmad Roni juga mengingatkan bahwa dalam mempertimbangkan persoalan pada klaster buruh, semua pihak perlu kembali merujuk pada semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Artinya, dalam melihat persoalan ini, jangan sampai yang menjadi sasaran atau pihak yang paling dirugikan justru para buruh yang berada di lapisan paling bawah,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan di wilayah tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak sekitar tahun 90-an Saat itu kegiatan tambang dilakukan secara tradisional oleh masyarakat dengan peralatan sederhana.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, menurutnya, pola aktivitas tambang mulai berubah karena penggunaan alat berat sehingga skala kegiatan menjadi jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.

“Dulu memang sudah ada, dan dilakukan secara tradisional. Tapi belakangan mulai menggunakan alat berat, sehingga aktivitasnya jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya,” ujarnya.

Karena itu, Rahmad Roni menilai bahwa dalam mengambil kebijakan penertiban, seharusnya yang menjadi pertimbangan utama bukanlah klaster buruh, melainkan pihak-pihak yang berada pada level pengelolaan dan pengendalian kegiatan tambang tersebut.

“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menyasar para buruh yang hanya bekerja untuk mencari nafkah, sementara pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam aktivitas tambang tidak tersentuh. Hal inilah yang perlu dipertimbangkan secara bijak agar penanganan persoalan tambang tetap berkeadilan dan tidak merugikan masyarakat kecil,” tegasnya.(*)

Berita Terkait

ASN Pemkot Bandar Lampung Laporkan Dugaan Penipuan Janji Promosi Jabatan ke Polda Lampung
Alokasi Hibah Rp35 Miliar ke Kejati Dipertanyakan, Ini Jawaban Sekda Lampung ‎
Pegadaian Area Lampung Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Melalui Media Gathering 2026
Kendaraan Legendaris Jeep Willys Lampung Community Pukau Pengunjung di Tugu Adipura
Resort Mewah Jadi Venue Kegiatan BI Lampung, GEDOR Pertanyakan Transparansi Anggaran
Ombudsman Lampung: Seluruh Jalur SPMB SMP Negeri Kota Bandar Lampung Bermasalah, Hak Calon Peserta Didik Dirugikan
Jurnalis Tribun Lampung Diduga Diintimidasi Saat Liput Sidang Korupsi SPAM Pesawaran
‎Imron Bantah Beri Keterangan ke Media, A. Kennedy Siapkan Langkah Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:41 WIB

ASN Pemkot Bandar Lampung Laporkan Dugaan Penipuan Janji Promosi Jabatan ke Polda Lampung

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Alokasi Hibah Rp35 Miliar ke Kejati Dipertanyakan, Ini Jawaban Sekda Lampung ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:32 WIB

Pegadaian Area Lampung Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Melalui Media Gathering 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:06 WIB

Kendaraan Legendaris Jeep Willys Lampung Community Pukau Pengunjung di Tugu Adipura

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:59 WIB

Resort Mewah Jadi Venue Kegiatan BI Lampung, GEDOR Pertanyakan Transparansi Anggaran

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB

ORGANISASI

‎Nuraini Ditetapkan sebagai Ketua Harian Taring Lampung

Senin, 10 Agu 2026 - 20:49 WIB