DPRD Lampung: Program MBG Harus Dilanjutkan, Tapi Perlu Penyelidikan Forensik

Selasa, 30 September 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menilai program Presiden Prabowo Makan Bergizi Gratis (MBG) harus tetap dilanjutkan karena memiliki manfaat besar. Namun, ia memberi sejumlah catatan agar kualitas program lebih terjamin.

“Tapi MBG perlu ditingkatkan secara kualitas dari ketersediaan bahan baku dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap adanya MBG ini,” ujar Deni, Senin, 29 September 2025.

Ia menekankan perlunya penyelidikan forensik untuk mencari sumber masalah kasus keracunan massal yang terjadi pada siswa. Menurutnya, hal itu penting guna memastikan apakah penyebabnya human error atau kondisi pribadi anak.

“Biasanya enggak makan ikan tapi dia makan ikan, ada kan yang begitu. Biasanya enggak makan, dia makan daging, atau enggak bisa makan ikan tertentu, atau enggak bisa susu misalnya,” jelasnya.

Baca Juga :  PAN Gelar Pelantikan dan Rakelwil Se-Lampung, Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan Nasional

Deni meminta aparat penegak hukum (APH) dari Polda Lampung, Polres, hingga jajaran di bawahnya melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Kepala sekolah, dinas kesehatan, hingga Puskesmas juga harus dilibatkan untuk memastikan makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) layak dikonsumsi sebelum sampai ke sekolah.

“Penyelidikan ini fokusnya bukan mencari benar atau salah, tidak menghukum seseorang, tapi untuk memperbaiki kualitas MBG yang ada di sekolah kita,” tegasnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Bisnis Darmajaya, Zulfikar Ali Butho, menyarankan agar struktur SPPG melibatkan pihak eksternal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Baca Juga :  PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando” ‎

“Sebenarnya struktur yang ada sudah cukup, tapi karena harus menghadapi jumlah yang begitu banyak makanya kurang. Lebih baik libatkan lembaga kesehatan, itu idenya Pak Deni,” katanya.

Ali menambahkan, ada dasar hukum yang mengatur kejadian keracunan pada program MBG, yakni Pasal 72 ayat (1) PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

“Pasal 72 ayat (1) PP 86/2019 mengharuskan setiap orang untuk melaporkan kejadian dugaan keracunan pangan yang menimpa lebih dari satu orang,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menetapkan kasus keracunan massal sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Sehingga, pelayanan kesehatan yang biasanya dilakukan di belakang, bisa dimajukan agar tidak terjadi lagi peristiwa ini. (***)

Berita Terkait

PAN Gelar Pelantikan dan Rakelwil Se-Lampung, Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan Nasional
PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando” ‎
Hari Kartini 2026, Mayang : Perempuan Bukan Lagi Pelengkap di Panggung Politik
PKS Hadir di Jalur Mudik: Posko Pelayanan Gratis untuk Rakyat Lampung ‎
Hanan A. Rozak Salurkan 2.000 Program Bedah Rumah untuk Warga Tulang Bawang
Sapa Warga dari Desa ke Desa, Aprozi Alam Manfaatkan Ramadan 1447 H untuk Serap Aspirasi
PKS Lampung Lantik Dewan Penasihat dan Dewan Pakar Wilayah. ‎
Musa Ahmad Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Lampung Tengah, Target 15 Kursi di DPRD
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:39 WIB

PAN Gelar Pelantikan dan Rakelwil Se-Lampung, Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 29 April 2026 - 13:46 WIB

PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando” ‎

Selasa, 21 April 2026 - 05:45 WIB

Hari Kartini 2026, Mayang : Perempuan Bukan Lagi Pelengkap di Panggung Politik

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:13 WIB

PKS Hadir di Jalur Mudik: Posko Pelayanan Gratis untuk Rakyat Lampung ‎

Jumat, 13 Maret 2026 - 02:09 WIB

Hanan A. Rozak Salurkan 2.000 Program Bedah Rumah untuk Warga Tulang Bawang

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB