FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Penarikan retribusi terhadap perusahaan penyedia jaringan fiber optik yang memanfaatkan ruang milik jalan (Rumija) di sejumlah ruas jalan provinsi Lampung menjadi sorotan dari sisi dasar hukum.
Pemerhati Kebijakan Hukum Sosial Publik sekaligus Eksekutif Nasional AKKi, Benny N.A. Puspanegara, menegaskan setiap pungutan yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat maupun pelaku usaha harus memiliki landasan hukum yang jelas.
“Pemerintah dalam melakukan pungutan segala bentuk dari masyarakat tentunya harus ada dasarnya. Jika tidak berdasar dapat dikatakan dengan bahasa pemalakan,” ujar Benny, Kamis (1/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Benny menyikapi adanya penarikan retribusi terhadap perusahaan jasa internet yang menggunakan Rumija untuk pemasangan jaringan fiber optik di sejumlah ruas jalan provinsi.
Sorotan terhadap dasar hukum tersebut muncul setelah Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung menyebut penerimaan dari pemanfaatan Rumija telah mencapai sekitar Rp12,3 miliar.
Kepala Dinas BMBK Lampung, M. Taufiqullah, sebelumnya menyatakan sejumlah perusahaan telah dikenakan retribusi dan melakukan pembayaran.
BMBK juga mencatat sedikitnya 14 perusahaan memanfaatkan Rumija jalan provinsi untuk pemasangan jaringan fiber optik.
Dasar Pungutan Perlu Dibuka
Di tengah kebutuhan perluasan akses internet dan pembangunan infrastruktur digital, Benny mempertanyakan pola kebijakan pemerintah daerah dalam menerapkan pungutan kepada perusahaan penyedia jaringan internet.
Menurutnya, pengembangan jaringan digital semestinya berjalan beriringan dengan kepastian regulasi. Dengan demikian, perusahaan dapat mengetahui sejak awal mengenai hak, kewajiban, izin, maupun pungutan yang harus dipenuhi ketika memanfaatkan ruang milik jalan.
“Pihak ketiga diajak berpartisipasi, dibina ketika tujuan sudah tercapai baru terapkan retribusi,” katanya.
Sorotan tersebut juga dikaitkan dengan keterangan Pemprov Lampung pada 2025 yang menyebut perlunya aturan khusus terkait pengenaan retribusi atas pemanfaatan Rumija oleh perusahaan jaringan fiber optik.
Saat itu, Pemprov Lampung menyatakan akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap perusahaan yang memanfaatkan aset jalan provinsi untuk pemasangan jaringan fiber optik.
Karena itu, dasar aturan yang digunakan dalam penarikan pungutan pada 2026 dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah.
Setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas, mulai dari jenis pungutan, objek yang dikenakan, dasar penetapan tarif, mekanisme pemungutan, hingga ketentuan yang menjadi dasar kewajiban pembayaran perusahaan.
Kejelasan tersebut penting untuk membedakan apakah pungutan yang diterapkan merupakan retribusi daerah, pemanfaatan aset atau Rumija, maupun bentuk kewajiban lain yang memiliki dasar pengaturan berbeda.
Apalagi, nilai penerimaan yang disebut mencapai Rp12,3 miliar merupakan angka yang cukup signifikan sehingga dasar dan mekanisme penerimaannya perlu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Kepastian dasar hukum juga penting agar kewajiban perusahaan penyedia jaringan fiber optik maupun penerimaan pemerintah daerah memiliki pijakan regulasi yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung M. Taufiqullah masih dalam proses konfirmasi terkait dasar hukum yang digunakan dalam penarikan retribusi, mekanisme penetapan tarif, serta rincian penerimaan dari perusahaan penyedia jaringan fiber optik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.(**)















