FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Bupati Lampung Tengah nonaktif periode 2025–2030, Ardito Wijaya, Kamis (27/8/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan (alkes) serta sejumlah proyek lainnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta Ardito dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta,” kata Hakim Ketua Enan Sugiarto saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Bagir Manan.
Selain pidana penjara, Ardito juga dijatuhi denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim turut mencabut hak politik Ardito untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Pencabutan hak tersebut berlaku setelah Ardito selesai menjalani pidana pokok.
Tak hanya itu, Ardito diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp7 miliar. Nilai tersebut nantinya dikurangi dengan sejumlah uang yang telah disita dalam perkara tersebut.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ardito dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, kewajiban uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak seluruh pembelaan yang disampaikan penasihat hukum Ardito.
Sebelumnya, penasihat hukum berargumentasi bahwa Ardito tidak terlibat dalam urusan teknis pengadaan barang dan jasa.
Namun, majelis hakim menilai terdapat fakta hukum berupa meeting of mind atau adanya perjumpaan kepentingan antara pihak-pihak terkait untuk menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajiban jabatan.
Dalam perkara tersebut, Ardito disebut melakukan tindak pidana bersama dua orang kepercayaannya, yakni M. Anton Wibowo dan Riki Hendra Saputra.
Dalam amar dan pertimbangan perkara, total uang yang disebut dinikmati Ardito mencapai Rp7,85 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah skema suap dan gratifikasi.
Salah satunya, Mohamad Lukman Sjamsuri disebut menyerahkan uang suap sebesar Rp500 juta terkait proyek pengadaan alat kesehatan melalui perantara Anton Wibowo.
Uang tersebut diberikan dengan tujuan memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2025.
Usai persidangan, Ardito menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia tetap pada pendiriannya bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Ini adalah hasil analisis dari kawan-kawan hakim dan kita harus menghormati apa pun itu,” kata Ardito.
“Sebenarnya saya merasa itu hal yang tidak dilakukan. Karena itu saya akan diskusi dengan PH untuk mengambil langkah hukum yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, JPU KPK Martopo mengatakan pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Jadi kami masih menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Martopo.(*)















