FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (19/8/2026), diwarnai tudingan serius mengenai dugaan kriminalisasi dan tebang pilih dalam penanganan perkara.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menuntut terdakwa Raden Arry Swaradhigraha dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
JPU Muhammad Ilyas Baidowi juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Selain itu, Arry dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,58 miliar secara tanggung renteng bersama dua terdakwa lainnya, yakni Andri Wijaya dan Indra Franenzi Rimarza.
Dalam tuntutannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai persidangan, kuasa hukum Raden Arry Swaradhigraha, Sutan Safardi Piliang, mengecam tuntutan jaksa. Ia menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Dahsyat luar biasa, tuntutan jaksa ini bukanlah tuntutan yang berdasarkan fakta persidangan,” kata Sutan.
Menurutnya, dalam persidangan terdapat saksi-saksi yang mengakui menerima uang dan bahkan telah mengembalikannya, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Di fakta persidangan ada saksi-saksi yang terima uang dan mengembalikan uang tapi tidak jadi tersangka,” ujarnya.
Sebaliknya, Sutan menyebut Arry yang menurutnya baru masuk dalam tahapan akhir kegiatan justru dijadikan terdakwa, meski pihaknya membantah kliennya menerima uang maupun melakukan rekayasa dalam program tersebut.
“Sedangkan orang yang baru masuk, tidak terima uang, dan tidak merekayasa, justru jadi tersangka,” katanya.
Sutan menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan tebang pilih dalam penanganan perkara oleh Kejari Way Kanan.
“Kami melihat ada dua di sini, yang pertama kami menduga ada kriminalisasi terhadap Arry Swaradhigraha, yang kedua ada tebang pilih dalam perkara ini,” tuturnya.
Selain tuntutan pidana, Sutan juga mempertanyakan pembebanan kerugian negara sebesar Rp2,58 miliar secara tanggung renteng kepada tiga terdakwa.
Ia mempertanyakan posisi sejumlah saksi yang menurutnya telah mengakui menerima uang dalam perkara tersebut.
“Bagaimana dengan saksi-saksi yang diselamatkan oleh kejaksaan ini, yang mengaku di ruangan sini menerima uang, bahkan fakta persidangan terima uang dan minta tambah uang?” ucapnya.
Menurut Sutan, apabila seluruh kerugian negara dibebankan kepada tiga terdakwa, maka pihak-pihak lain yang menurutnya turut menerima uang justru tidak ikut mempertanggungjawabkan kerugian tersebut.
“Kalau kerugian negara yang katanya Rp2,5 miliar itu dibebankan ke tiga orang ini, otomatis saksi-saksi yang terima uang, yang mengembalikan uang, yang merasa terlibat dalam perkara ini otomatis sudah selamat,” tegasnya.
Sutan juga menyatakan unsur niat jahat (mens rea) maupun perbuatan pidana (actus reus) tidak terbukti pada diri Arry selama proses pembuktian di persidangan.
“Tempus dan lokusnya kita sudah sangat paham, suatu delik itu kapan terjadinya, dan itu tidak melekat sama sekali pada Arry, apalagi melakukan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan posisi Arry yang disebutnya hanya sebagai pejabat pengganti dan masuk ketika proses kegiatan telah berjalan.
“Apa mungkin pejabat pengganti memiliki niat jahat untuk melakukan suatu perbuatan korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain, sedangkan pejabat lama lolos semua?” pungkasnya.
Atas dugaan ketidakadilan tersebut, tim penasihat hukum mengaku telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Komisi Kejaksaan.
Sementara itu, tim penasihat hukum kini tengah mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi. Mereka menyatakan optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan memberikan putusan bebas terhadap Raden Arry.(**)















