Tak Lagi Ribet, Samsat Permudah Warga Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama

Minggu, 24 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


‎WARNALAMPUNG.ID — Warga Bandar Lampung kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama saat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat. Kebijakan baru yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 itu disambut antusias masyarakat karena dinilai memangkas kerumitan administrasi, khususnya bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama.

‎Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan wajib pajak saat ini cukup membawa KTP pemilik baru, STNK asli, serta mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Baca Juga :  Musim Kemarau, Dinkes Bandar Lampung Perketat Pengawasan Kualitas Air Warga

‎“Jadi masyarakat tidak perlu lagi menggunakan KTP pemilik lama. Pembayaran langsung bisa dilayani di Samsat dengan syarat tersebut,” kata Yusnadi, pada Minggu, 24 Mei 2026.

‎Menurut Yusnadi, kebijakan tersebut merupakan program Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sebagai upaya membantu masyarakat yang masih menggunakan kendaraan atas nama pemilik sebelumnya.

‎Pelayanan di MPP Semakin Ramai

‎Sejak diterapkan, pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bandar Lampung terlihat semakin ramai dipadati warga yang memanfaatkan kemudahan tersebut.

‎BPPRD Kota Bandar Lampung juga terus menggencarkan sosialisasi agar masyarakat lebih proaktif membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Baca Juga :  Penataan Humanis Bunda Eva: Trotoar Dikembalikan Fungsinya, Pedagang Tetap Diperhatikan

‎“Sejauh ini respons masyarakat cukup baik, bisa kita lihat di loket MPP ramai. Program ini membantu masyarakat agar lebih proaktif dan tepat waktu membayar pajak kendaraan,” ujarnya.

‎Diharapkan Tingkatkan PAD

‎Selain memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor opsen pajak kendaraan bermotor di Kota Bandar Lampung.

‎“Harapannya penerimaan PAD dan opsen pajak kendaraan bisa meningkat sesuai target,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Eva Dwiana: Investasi Daerah Harus Produktif dan Menguntungkan Masyarakat
Penataan Humanis Bunda Eva: Trotoar Dikembalikan Fungsinya, Pedagang Tetap Diperhatikan
Musim Kemarau, Dinkes Bandar Lampung Perketat Pengawasan Kualitas Air Warga
Bandar Lampung Peringkat 395 Kota Dunia Di Global Cities Index 2026 ‎
Kemah Bhakti Satya Linmas Digelar di Bandar Lampung, Eva Dwiana Dikukuhkan Jadi Ketua DPC ASLINMAS
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Tekankan Pentingnya Pelaporan Omzet Riil
Pemkot Bandar Lampung Teken MoU Sisgita, Perkuat Optimalisasi PAD ‎
Lomba Gerak Jalan Pramuka Jadi Ruang Pembinaan Karakter Pelajar ‎
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Eva Dwiana: Investasi Daerah Harus Produktif dan Menguntungkan Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Penataan Humanis Bunda Eva: Trotoar Dikembalikan Fungsinya, Pedagang Tetap Diperhatikan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Musim Kemarau, Dinkes Bandar Lampung Perketat Pengawasan Kualitas Air Warga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Bandar Lampung Peringkat 395 Kota Dunia Di Global Cities Index 2026 ‎

Kamis, 24 September 2026 - 22:06 WIB

Kemah Bhakti Satya Linmas Digelar di Bandar Lampung, Eva Dwiana Dikukuhkan Jadi Ketua DPC ASLINMAS

Berita Terbaru