Tak Lagi Ribet, Samsat Permudah Warga Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Warga Bandar Lampung kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama saat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat. Kebijakan baru yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 itu disambut antusias masyarakat karena dinilai memangkas kerumitan administrasi, khususnya bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama.

‎Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan wajib pajak saat ini cukup membawa KTP pemilik baru, STNK asli, serta mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Baca Juga :  ‎Eva Dwiana: Hewan Kurban Pemkot dan Presiden untuk Masyarakat Bandar Lampung

‎“Jadi masyarakat tidak perlu lagi menggunakan KTP pemilik lama. Pembayaran langsung bisa dilayani di Samsat dengan syarat tersebut,” kata Yusnadi, pada Minggu, 24 Mei 2026.

‎Menurut Yusnadi, kebijakan tersebut merupakan program Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sebagai upaya membantu masyarakat yang masih menggunakan kendaraan atas nama pemilik sebelumnya.

Pelayanan di MPP Semakin Ramai

‎Sejak diterapkan, pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bandar Lampung terlihat semakin ramai dipadati warga yang memanfaatkan kemudahan tersebut.

‎BPPRD Kota Bandar Lampung juga terus menggencarkan sosialisasi agar masyarakat lebih proaktif membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Lakukan Sidak Viper Bar & Resto, Satgas Ingatkan Kepatuhan Perizinan

‎“Sejauh ini respons masyarakat cukup baik, bisa kita lihat di loket MPP ramai. Program ini membantu masyarakat agar lebih proaktif dan tepat waktu membayar pajak kendaraan,” ujarnya.

Diharapkan Tingkatkan PAD

‎Selain memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor opsen pajak kendaraan bermotor di Kota Bandar Lampung.

‎“Harapannya penerimaan PAD dan opsen pajak kendaraan bisa meningkat sesuai target,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

‎Eva Dwiana: Hewan Kurban Pemkot dan Presiden untuk Masyarakat Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Gelar Sosialisasi dan Apresiasi Inovasi Daerah 2026
Harkitnas 2026, Kabag Kesra Bandarlampung Ajak Masyarakat Jaga Generasi Muda
‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎
Pemkot Bandar Lampung Lakukan Sidak Viper Bar & Resto, Satgas Ingatkan Kepatuhan Perizinan
Wali Kota Eva Dwiana Tegaskan Komitmen Lindungi Anak Korban TPPO ‎
Wali Kota Eva Dwiana Sambut Kunjungan Wapres Gibran di RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Santunan dan Bantuan Pengobatan Rp261,6 Juta
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:16 WIB

‎Eva Dwiana: Hewan Kurban Pemkot dan Presiden untuk Masyarakat Bandar Lampung

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

Tak Lagi Ribet, Samsat Permudah Warga Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:29 WIB

Pemkot Bandar Lampung Gelar Sosialisasi dan Apresiasi Inovasi Daerah 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:12 WIB

Harkitnas 2026, Kabag Kesra Bandarlampung Ajak Masyarakat Jaga Generasi Muda

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Eva Dwiana: Hewan Kurban Pemkot dan Presiden untuk Masyarakat Bandar Lampung

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:16 WIB