FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Tim Gabungan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama dinas terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas usaha Viper Bar & Resto di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Rabu (13/5/2026) malam.
Sidak yang dipimpin Satgas Penegak Perda tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan serta pengawasan rutin terhadap pelaku usaha agar seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
Dalam peninjauan langsung di lokasi, tim melakukan pengecekan dokumen perizinan sekaligus memastikan kesesuaian aktivitas usaha dengan izin yang telah dimiliki pengelola.
Anggota Tim Satgas Penegak Perda, Erwansyah, menjelaskan bahwa izin usaha Viper Bar & Resto saat ini masih terbatas sebagai kafe, bar, dan restoran.
“Izin yang dimiliki memang untuk cafe, bar, dan resto. Dari hasil peninjauan kami, terdapat aktivitas hiburan yang ke depannya direncanakan menjadi club malam, namun pengelola masih menunggu proses perizinan selesai,” ujar Erwansyah.
Menurutnya, kehadiran tim satgas lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif agar pelaku usaha memahami aturan yang berlaku sebelum menjalankan jenis usaha tambahan.
Tim Satgas pun memberikan arahan langsung kepada manajemen agar sementara waktu tidak mengoperasikan aktivitas club malam hingga seluruh izin resmi diterbitkan.
“Kami sudah menyampaikan agar aktivitas club malam belum dijalankan sampai perizinannya terbit. Ini bagian dari pembinaan supaya pelaku usaha tetap taat aturan,” jelasnya.
Erwansyah yang juga merupakan pengawas perizinan dari DPMPTSP Kota Bandar Lampung menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus tertib administrasi.
Ia menambahkan, sidak semacam ini akan terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat berkembang tanpa melanggar regulasi.
“Pemkot hadir bukan hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memastikan pelaku usaha mendapatkan arahan yang jelas sehingga kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.(Goy)










