‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Kasus dugaan korupsi proyek renovasi RSUD Mayjen H.M. Ryacudu tahun anggaran 2022 yang menjerat dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes, memasuki babak krusial.

‎Setelah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada 19 Januari 2026, hukuman dr. Aida justru melonjak drastis menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding.

‎Kuasa hukum dr. Aida, Ridho Feriza, S.H., menyatakan keberatan mendalam atas putusan Pengadilan Tinggi yang memperberat hukuman kliennya.

‎Sebagai informasi, pada tingkat pertama, Majelis Hakim PN Tanjung Karang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan kepada mantan Direktur RSUD tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah

‎“Putusan 1 tahun di tingkat pertama saja sudah kami nilai berat, apalagi naik menjadi 4 tahun di tingkat banding. Padahal, fakta persidangan menunjukkan dr. Aida bertindak dalam situasi darurat demi menyelamatkan akreditasi rumah sakit dan keberlanjutan kerja sama BPJS Kesehatan,” ujar Ridho Feriza saat jumpa pers di Segalamider, Bandar Lampung, Selasa, (5/5/2026).

‎Ridho Feriza menjelaskan bahwa pengerjaan proyek tersebut hanya memiliki waktu singkat, yakni 18 hari.

‎Langkah dr. Aida dalam proses administrasi pencairan dana murni bertujuan agar fasilitas kesehatan publik tidak terbengkalai.

‎‎Ia juga menekankan bahwa tidak ada niat jahat (_mens rea_) untuk memperkaya diri, terbukti dengan tidak adanya aliran dana sepeser pun yang masuk ke rekening pribadi dr. Aida.

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎

‎‎“Klien kami adalah seorang dokter yang berdedikasi, namun harus berhadapan dengan hukum karena masalah administrasi konstruksi yang bukan bidang keahliannya. Terlebih lagi, kerugian negara senilai Rp211 juta telah dikembalikan utuh oleh pihak rekanan ke kas daerah,” tambahnya.

‎‎Kini, tim hukum yang dipimpin oleh Ridho Feriza resmi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

‎Mereka berharap Hakim Agung dapat melihat kasus ini secara jernih sebagai diskresi pimpinan demi kepentingan umum, bukan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan rakyat.(***)

Berita Terkait

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi
Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎
Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah
Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎
Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP
‎LAKH PWI Lampung Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Dua Jurnalis di Proyek UIN RIL ‎
Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7 Miliar
Kejam! Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Saat Meliput Proyek Gapura UIN RIL
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi

Senin, 28 September 2026 - 13:08 WIB

Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎

Senin, 21 September 2026 - 22:15 WIB

Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah

Kamis, 3 September 2026 - 20:33 WIB

Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎

Rabu, 2 September 2026 - 20:21 WIB

Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP

Berita Terbaru