‎Banjir Bandar Lampung, Tanggung Jawab Siapa? Ini Analisis Akademisi Unila ‎ ‎

Senin, 27 April 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Fenomena banjir yang kerap melanda Kota Bandar Lampung tidak lagi sekadar dipandang sebagai bencana alam, melainkan persoalan kompleks yang melibatkan faktor lingkungan, tata ruang, hingga pembagian kewenangan antar pemerintah.

‎‎Hal itu disampaikan Yusdiyanto, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, yang menilai diskursus banjir di ibu kota Provinsi Lampung kini mulai bergeser dari sekadar penanganan menjadi pertanyaan mendasar: apa penyebabnya dan siapa yang paling bertanggung jawab.

‎Secara geografis, Kota Bandar Lampung memiliki kondisi topografi yang beragam, mulai dari wilayah pantai hingga perbukitan dengan ketinggian 0–700 mdpl. Kota ini juga dilintasi dua sungai besar, Way Kuripan dan Way Kuala, serta puluhan sungai kecil yang rentan mengering saat kemarau dan meluap saat hujan.

‎‎“Banjir umumnya dipicu kombinasi curah hujan tinggi di wilayah hulu seperti Pesawaran dan menurunnya daya serap tanah akibat alih fungsi lahan hingga ke hilir,” jelas Yusdiyanto.

‎Kondisi tersebut diperparah dengan pendangkalan sungai akibat sedimentasi, tumpukan sampah, serta penyempitan bantaran sungai yang beralih menjadi permukiman warga. Akibatnya, aliran air yang masuk ke pusat kota tidak mampu tertampung dan meluap ke permukiman.

Baca Juga :  UD Sumatera Baja Bantah Tudingan Aktivitas Tambang Ilegal: Kegiatan Sesuai Izin Kegiatan

‎‎Ia menyebut fenomena ini sebagai gangguan siklus hidrologi perkotaan, di mana sungai menjadi sangat dinamis—kering saat kemarau dan meluap tiba-tiba saat hujan ekstrem.

Pembagian Tanggung Jawab

‎‎Dalam perspektif hukum, penanganan banjir sebenarnya telah diatur jelas melalui berbagai regulasi, seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

‎‎Pemerintah pusat bertanggung jawab pada pengelolaan sungai strategis nasional dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir skala besar. Sementara pemerintah provinsi berperan dalam pengendalian banjir lintas kabupaten/kota serta koordinasi regional.

‎‎Adapun Pemerintah Kota Bandar Lampung memegang peran utama dalam penanganan banjir perkotaan, termasuk pengelolaan drainase, sungai lokal, hingga pengaturan tata ruang di kawasan rawan banjir.

‎‎“Secara lex specialis, tanggung jawab operasional utama berada di pemerintah kota, khususnya pada aspek drainase dan pengelolaan ruang,” tegasnya.

‎‎Namun demikian, masyarakat juga memiliki kewajiban menjaga lingkungan, seperti tidak membuang sampah ke sungai dan menjaga fungsi drainase, sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.

Baca Juga :  UD Sumatera Baja Bantah Tudingan Aktivitas Tambang Ilegal: Kegiatan Sesuai Izin Kegiatan

Data Dampak Banjir

‎Sepanjang 2026, banjir telah berdampak pada ribuan warga di Bandar Lampung.

‎Pada Maret 2026, tercatat 1.970 warga terdampak di sejumlah kecamatan seperti Sukarame, Way Halim, dan Sukabumi, dengan bantuan beras mencapai 19.700 kg.

‎Sementara pada 14 April 2026, jumlah warga terdampak melonjak menjadi 5.886 orang yang tersebar di 11 kecamatan, dengan bantuan beras sebanyak 58.860 kg.

‎‎Saat ini, pemerintah juga tengah melakukan perbaikan infrastruktur sungai, khususnya di Way Kuripan dan Way Kuala, serta menyalurkan bantuan sosial bagi korban, termasuk korban meninggal dunia.

Perlu Kolaborasi Terintegrasi

‎‎Yusdiyanto menegaskan bahwa banjir di Bandar Lampung tidak bisa diselesaikan secara parsial. Diperlukan kolaborasi terintegrasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota, serta dukungan penuh dari masyarakat.

‎‎“Banjir bukan hanya fenomena alam, tapi hasil interaksi antara lingkungan dan kebijakan tata ruang. Penanganannya harus berbasis kolaborasi,” ujarnya.

‎‎Ia menambahkan, komitmen bersama menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola kota yang tangguh, responsif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan hidrologi ke depan.

Berita Terkait

UD Sumatera Baja Bantah Tudingan Aktivitas Tambang Ilegal: Kegiatan Sesuai Izin Kegiatan
‎Pengurus IKBL Gelar Jumat Berkah, Bakti Sosial hingga Buka Bersama
Soroti Ungkap Kasus Tambang Emas Way Kanan, Dr. Budiono: Apresiasi Ketegasan Kapolda Helfi Assegaf Amankan Aset Negara
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Peduli Pascabanjir, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Pimpin Aksi Bersihkan Puing Bangunan Warga Sekitar
Kajati Lampung Lantik Kajari Lampung Barat, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat yang Baru ‎
Ardho Desak Satgas PKH Sita 14 Ribu Hektare Lahan Tebu yang Lagi Berperkara
Ombudsman Lampung: Keterbatasan Sarana Dalam Pelaksanaan TKA, Tidak Boleh Memberatkan Murid
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 14:16 WIB

‎Banjir Bandar Lampung, Tanggung Jawab Siapa? Ini Analisis Akademisi Unila ‎ ‎

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:30 WIB

‎Pengurus IKBL Gelar Jumat Berkah, Bakti Sosial hingga Buka Bersama

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:16 WIB

Soroti Ungkap Kasus Tambang Emas Way Kanan, Dr. Budiono: Apresiasi Ketegasan Kapolda Helfi Assegaf Amankan Aset Negara

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:36 WIB

Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:01 WIB

Peduli Pascabanjir, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Pimpin Aksi Bersihkan Puing Bangunan Warga Sekitar

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

DLH Bandar Lampung Tambah 6 Kontainer Sampah, Fokus Benahi Fasilitas TPS

Senin, 27 Apr 2026 - 07:20 WIB