UD Sumatera Baja Bantah Tudingan Aktivitas Tambang Ilegal: Kegiatan Sesuai Izin Kegiatan

Senin, 27 April 2026 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID – Manajemen UD Sumatera Baja angkat bicara menyikapi soal tudingan pemberitaan terkait ada tudingan aktivitas penambangan batuan di areal setempat yang berlokasi di Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

‎‎Dalam keterangan tertulis yang disampaikan, manajemen perusahaan membantah bahwa kegiatan yang berlangsung merupakan aktivitas penambangan batuan ilegal.

‎‎“Kegiatan kita bukan penambangan batuan sebagaimana yang dituduhkan, melainkan  aktivitas pra konstruksi pembangunan lahan parkir sesuai dengan izin yang diberikan,” ujar perwakilan manajemen UD Sumatera Baja. Senin (27/4/2026).

‎‎Pihak perusahaan menegaskan bahwa aktivitas di lokasi tersebut masih berada dalam koridor perizinan yang dimiliki. Yang tertera di dalam dokumen izin : No. 600.4.16.746/III.10.2025, No. B./687/600.4.3.1/III.10/2025

‎‎Pernyataan ini sekaligus menyikapi salah tudingan pemberitaan media yang menyebut adanya aktivitas penambangan batu di lokasi yang dikabarkan pernah disegel oleh instansi terkait.

Baca Juga :  ‎Banjir Bandar Lampung, Tanggung Jawab Siapa? Ini Analisis Akademisi Unila ‎ ‎

‎‎Menurut pihak perusahaan, penindakan berupa penghentian sementara aktivitas/kegiatan pasca lalu merupakan bagian dari proses sanksi administratif dan hal itu telah ditindaklanjuti.

‎‎“Kami telah memenuhi sanksi administratif yang diberikan, sehingga penyegelan dicabut pada 29 Agustus 2025. Pencabutan plang segel dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Pemerintah Kota Bandar Lampung,” jelasnya.

‎‎Pihaknya juga menegaskan bahwa, tidak ada putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran pidana dalam aktivitas/kegiatan di areal lokasi tersebut.

‎‎Selain itu, UD Sumatera Baja menyoroti penggunaan istilah “pembangkangan hukum” dalam pemberitaan sebelumnya. Menurut mereka, istilah tersebut merupakan opini yang tidak mencerminkan keseluruhan fakta di lapangan.

Baca Juga :  DLH Bandar Lampung Tambah 6 Kontainer Sampah, Fokus Benahi Fasilitas TPS

‎‎“Kami beritikad baik untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan instansi berwenang,” lanjutnya.

‎‎Manajemen juga menyayangkan munculnya dugaan pembiaran maupun keterlibatan oknum tanpa disertai bukti yang jelas. Menurut mereka, narasi tersebut berpotensi membentuk persepsi publik yang tidak proporsional serta mencederai asas praduga tak bersalah.

‎‎Sebagai bentuk komitmen, UD Sumatera Baja menyatakan terbuka terhadap proses klarifikasi dan evaluasi oleh pihak berwenang guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

‎‎Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi di ruang publik.(**)

Berita Terkait

‎Banjir Bandar Lampung, Tanggung Jawab Siapa? Ini Analisis Akademisi Unila ‎ ‎
‎Pengurus IKBL Gelar Jumat Berkah, Bakti Sosial hingga Buka Bersama
Soroti Ungkap Kasus Tambang Emas Way Kanan, Dr. Budiono: Apresiasi Ketegasan Kapolda Helfi Assegaf Amankan Aset Negara
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Peduli Pascabanjir, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Pimpin Aksi Bersihkan Puing Bangunan Warga Sekitar
Kajati Lampung Lantik Kajari Lampung Barat, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat yang Baru ‎
Ardho Desak Satgas PKH Sita 14 Ribu Hektare Lahan Tebu yang Lagi Berperkara
Ombudsman Lampung: Keterbatasan Sarana Dalam Pelaksanaan TKA, Tidak Boleh Memberatkan Murid
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 14:16 WIB

‎Banjir Bandar Lampung, Tanggung Jawab Siapa? Ini Analisis Akademisi Unila ‎ ‎

Senin, 27 April 2026 - 06:35 WIB

UD Sumatera Baja Bantah Tudingan Aktivitas Tambang Ilegal: Kegiatan Sesuai Izin Kegiatan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:30 WIB

‎Pengurus IKBL Gelar Jumat Berkah, Bakti Sosial hingga Buka Bersama

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:16 WIB

Soroti Ungkap Kasus Tambang Emas Way Kanan, Dr. Budiono: Apresiasi Ketegasan Kapolda Helfi Assegaf Amankan Aset Negara

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:36 WIB

Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

DPO Curanmor 15 TKP di Bandar Lampung Ditangkap di Pulau Jawa

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:50 WIB

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Lewat FGD, Eva Dwiana Tegaskan Komitmen Serius Tangani Banjir Bandar Lampung

Rabu, 29 Apr 2026 - 02:14 WIB