FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID, — Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah. Posko tersebut disiapkan untuk memberikan layanan konsultasi sekaligus menampung laporan pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR oleh perusahaan.
Kepala Bidang (KABID) Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, mengatakan posko pengaduan mulai beroperasi sejak Jumat, 13 Maret 2026 dan akan dibuka hingga H-1 Lebaran.
“Posko pengaduan sudah kami buka di Kantor Disnaker sejak Jumat lalu dan akan tetap beroperasi sampai H-1 Lebaran,” ujar Hardiansyah, pada Minggu , 15 Maret 2026.
Ia menyampaikan, hingga pertengahan Ramadan, pihaknya belum menerima laporan dari pekerja terkait permasalahan pembayaran THR di perusahaan yang beroperasi di Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, selain menyampaikan pengaduan secara langsung ke kantor Disnaker, pekerja juga dapat melapor secara daring melalui layanan resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan. Sistem pengaduan online tersebut dinilai memudahkan pekerja dalam menyampaikan laporan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
“Sekarang pengaduan bisa dilakukan secara online melalui website Kemenaker. Jadi pekerja bisa melapor kapan saja tanpa harus datang ke Disnaker kota maupun provinsi,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan, yayasan, toko, serta pelaku usaha di wilayah Kota Bandar Lampung terkait kewajiban pembayaran THR keagamaan tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.
Pembayaran THR juga wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah mengimbau perusahaan agar menyalurkan THR lebih awal guna membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Adapun besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil oleh perusahaan.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan optimal, Disnaker Kota Bandar Lampung juga mengintegrasikan layanan pengaduan daerah dengan Posko THR Nasional milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang dapat diakses secara daring oleh para pekerja. (**)






