Pemkot Bandarlampung Hapus Tunggakan PBB-P2 1992–2025, Berlaku Hingga Akhir 2026

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Pemerintah Kota Bandarlampung resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang menunggak sejak tahun 1992 hingga 2025.

‎‎Wakil Wali Kota Bandarlampung, Deddy Amarullah, mengatakan kebijakan tersebut berlaku mulai Januari hingga 31 Desember 2026 dan hanya diberikan dalam jangka waktu satu tahun.

‎“Kebijakan penghapusan tunggakan PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 1992 sampai 2025. Ini berlaku sejak Januari hingga 31 Desember 2026,” kata Deddy, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga :  Walikota Bandar lampung, Raih Penghargaan  Women's Inspiration Awards 2026

‎‎Deddy menegaskan, kebijakan ini merupakan kesempatan emas yang harus dimanfaatkan masyarakat, karena belum tentu akan kembali diberlakukan pada tahun-tahun mendatang.

‎“Ini kesempatan baik yang diberikan Ibu Wali Kota. Penghapusan ini hanya berlaku setahun, tahun depan belum tentu ada lagi,” tegasnya.

‎Selain penghapusan tunggakan, Pemkot Bandarlampung juga menerapkan kebijakan pengurangan PBB-P2 dengan skema berjenjang. Untuk PBB dengan nilai ketetapan hingga Rp150 ribu diberikan pembebasan penuh.

Baca Juga :  Wali Kota Eva Dwiana Tegaskan Komitmen Lindungi Anak Korban TPPO ‎

‎‎Sementara itu, nilai ketetapan Rp150 ribu hingga Rp300 ribu mendapat pengurangan sebesar 50 persen, dan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu memperoleh pengurangan 30 persen.

‎‎Ia berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan tersebut secara optimal guna meningkatkan kepatuhan terhadap pajak daerah. Saat ini, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Bandarlampung telah mencapai 85 persen.

‎‎“Realisasi PBB sudah 85 persen. Mohon doanya, mudah-mudahan tahun ini bisa tembus 100 persen,” pungkas Deddy.(**)

Berita Terkait

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎
Pemkot Bandar Lampung Lakukan Sidak Viper Bar & Resto, Satgas Ingatkan Kepatuhan Perizinan
Wali Kota Eva Dwiana Tegaskan Komitmen Lindungi Anak Korban TPPO ‎
Wali Kota Eva Dwiana Sambut Kunjungan Wapres Gibran di RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Santunan dan Bantuan Pengobatan Rp261,6 Juta
Penanganan Banjir Jadi Prioritas, Pemprov dan Pemkot Satukan Langkah
Walikota Bandar lampung, Raih Penghargaan  Women’s Inspiration Awards 2026
Lewat FGD, Eva Dwiana Tegaskan Komitmen Serius Tangani Banjir Bandar Lampung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Lakukan Sidak Viper Bar & Resto, Satgas Ingatkan Kepatuhan Perizinan

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:44 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Tegaskan Komitmen Lindungi Anak Korban TPPO ‎

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:52 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Sambut Kunjungan Wapres Gibran di RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:55 WIB

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Santunan dan Bantuan Pengobatan Rp261,6 Juta

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB