Kadis DPMPTSP Bandar Lampung: PP No 28 Tahun 2025 Permudah Perizinan Berusaha

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID – Pemerintah terus mereformasi pelayanan perizinan berusaha melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi ini membawa perubahan signifikan dengan menyederhanakan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi.

‎‎Simplifikasi Alur Perizinan Lewat OSS

‎Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan PP tersebut menitikberatkan pada simplifikasi alur perizinan yang sebelumnya dinilai rumit dan berbelit-belit.

‎“Melalui sistem OSS, proses perizinan kini lebih sederhana, cepat, dan transparan karena seluruh tahapan dapat dilakukan secara online,” ujar Febriana, pada Selasa, 13 Januari 2026.

‎‎Ia menjelaskan, penyederhanaan dilakukan melalui pengajuan izin secara daring, pengintegrasian persyaratan dan dokumen, serta penghapusan persyaratan yang tidak diperlukan.

Baca Juga :  Penanganan Banjir Jadi Prioritas, Pemprov dan Pemkot Satukan Langkah

‎‎Kepastian Hukum dan Batas Waktu Pelayanan

‎Selain mempermudah proses, PP No 28 Tahun 2025 juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha melalui penerapan Service Level Agreement (SLA) atau batas waktu pelayanan yang jelas untuk setiap jenis perizinan.

‎“Dengan adanya batas waktu pelayanan, pelaku usaha dapat mengetahui secara pasti kapan perizinannya selesai, sehingga kepercayaan terhadap pelayanan publik semakin meningkat,” jelasnya.

‎PP ini juga menerapkan prinsip fiktif-positif, di mana permohonan perizinan dianggap disetujui apabila tidak diproses dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Lakukan Sidak Viper Bar & Resto, Satgas Ingatkan Kepatuhan Perizinan

‎‎Dalam regulasi ini, sejumlah persyaratan perizinan yang sebelumnya harus diurus secara terpisah kini telah diintegrasikan ke dalam sistem OSS, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Persetujuan Lingkungan.

‎Dengan integrasi tersebut, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus berbagai perizinan ke instansi yang berbeda.

Pengawasan dan Dorong Iklim Investasi

‎Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, DPMPTSP Kota Bandar Lampung melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap proses perizinan.

‎Pemerintah Kota Bandar Lampung optimistis, penyederhanaan alur perizinan, peningkatan kepastian hukum, serta integrasi sistem OSS mampu mendorong iklim investasi yang lebih baik, transparan, dan kondusif. (goy)

Berita Terkait

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎
Pemkot Bandar Lampung Lakukan Sidak Viper Bar & Resto, Satgas Ingatkan Kepatuhan Perizinan
Wali Kota Eva Dwiana Tegaskan Komitmen Lindungi Anak Korban TPPO ‎
Wali Kota Eva Dwiana Sambut Kunjungan Wapres Gibran di RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Santunan dan Bantuan Pengobatan Rp261,6 Juta
Penanganan Banjir Jadi Prioritas, Pemprov dan Pemkot Satukan Langkah
Walikota Bandar lampung, Raih Penghargaan  Women’s Inspiration Awards 2026
Lewat FGD, Eva Dwiana Tegaskan Komitmen Serius Tangani Banjir Bandar Lampung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Lakukan Sidak Viper Bar & Resto, Satgas Ingatkan Kepatuhan Perizinan

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:44 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Tegaskan Komitmen Lindungi Anak Korban TPPO ‎

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:52 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Sambut Kunjungan Wapres Gibran di RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:55 WIB

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Santunan dan Bantuan Pengobatan Rp261,6 Juta

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB