Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Kejati Lampung Gelar Upacara dan Kuliah Umum

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan Upacara Peringatan Hakordia serta Kuliah Umum bertema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, di Gedung Auditorium Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, pada Selasa 9 Desember 2025.

Upacara memperingati hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 ini di ikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung. Pada kesempatan tersebut, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, SH, LLM., membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia dalam memperingati Hakordia 2025.

Jaksa Agung: Hakordia Sebagai Momentum Penguatan Komitmen Antikorupsi

Dalam amanatnya Jaksa Agung menekankan bahwa Hakordia merupakan momentum penting untuk refleksi mendalam atas komitmen membangun Indonesia yang bersih dan bebas korupsi. Kejaksaan mengusung tema tahun ini “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”. Tema ini mengandung makna filosofi bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.

Korupsi dipandang sebagai pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan perampasan hak rakyat, sehingga penindakan korupsi, penguatan integritas, dan perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi instrumen moral dan konstitusional yang saling terkait. Jaksa Agung menyoroti data potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi yang masif, yang disebut mencapai kisaran Rp.279,9 triliun pada tahun 2024. Angka ini menggambarkan dampak nyata korupsi terhadap pembangunan fasilitas publik dan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga :  Kejati Lampung Kawal Proyek Mitigasi Konflik Gajah di TNWK

Kuliah Umum Tekankan Korupsi sebagai Extraordinary Crime

Setelah pelaksanaan Upacara, Kajati langsung menghadiri Kuliah Umum bertempat di Gedung Auditorium Pascasarjana Universitas Bandar Lampung. Hadir dalam kegiatan ini yaitu Rektor UBL, Dekan Fakultas Hukum UBL beserta jajarannya, Wakajati Lampung, Asintel dan Aspidsus, Para Koordinator dan Kasi serta perwakilan Jaksa Fungsional dilingkungan Kejati Lampung dengan jumlah peserta 150 Mahasiswa dari berbagai jurusan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kuliah Umum menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak semata merupakan kewajiban institusional, tetapi juga mandat konstitusional yang berkaitan langsung dengan terwujudnya kesejahteraan rakyat. Dalam perspektif ilmu hukum, korupsi adalah extraordinary crime yang secara sistemik menggerus legitimasi negara, menghambat pembangunan, dan mengurangi kapasitas fiskal untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, penegakannya menuntut pendekatan yang holistik, yaitu represif, preventif, serta edukatif.

Baca Juga :  Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah

Kuliah Umum ini sebagai narasumber Asisten Intelijen Kejati Lampung Dr. Fajar Gurindro, ST, SH, MH., dengan mengambil judul “Manifestasi Kedaulatan Bangsa dalam Penegakan Hukum Pidsus Menyongsong Indonesia Emas”.

Komitmen Kejati Lampung Perkuat Penegakan Hukum Berbasis Bukti

Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk terus memperkuat strategi penegakan hukum berbasis bukti (evidence-based prosecution), memperluas pendidikan publik mengenai bahaya korupsi, serta menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi sebagai mitra dalam pengembangan kajian hukum dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Melalui momentum Hakordia 2025 ini, Kejati Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kesadaran kolektif, menolak segala bentuk penyimpangan dan menjunjung tinggi nilai integritas demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan kehidupan rakyat yang makmur. (***)

Berita Terkait

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi
Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎
Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah
Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎
Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP
‎LAKH PWI Lampung Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Dua Jurnalis di Proyek UIN RIL ‎
Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7 Miliar
Kejam! Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Saat Meliput Proyek Gapura UIN RIL
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi

Senin, 28 September 2026 - 13:08 WIB

Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎

Senin, 21 September 2026 - 22:15 WIB

Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah

Kamis, 3 September 2026 - 20:33 WIB

Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎

Rabu, 2 September 2026 - 20:21 WIB

Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP

Berita Terbaru