Soroti Maraknya Ruko Jadi Penginapan, MPTK Dorong Pemkot Awasi Tata Kelola dan Perizinan

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Masyarakat Peduli Tata Kota menyoroti maraknya perubahan fungsi rumah toko (ruko) menjadi penginapan di Kota Bandar Lampung. Fenomena ini dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran aturan tata ruang dan perizinan bangunan.

“Saya lihat di beberapa wilayah atau ruko telah mengalami perubahan, seperti svns gm hostel itu dulu kayak nya cafe dan karaoke, namun sekarang berubah menjadi penginapan, ini kan contoh perubahannya,” ujar Fikri di Bandar Lampung, pada Rabu 22 Oktober 2025.

Masyarakat Peduli Tata Kota Fikri mengatakan bahwa, setiap perubahan fungsi bangunan harus mengacu pada ketentuan regulasi dan hukum yang berlaku.

“Bandar Lampung ini saya lihat cukup banyak perubahan fungsi ruko menjadi penginapan. Seharusnya perubahan tersebut disesuaikan dengan aturan yang ada, karena perizinan penginapan tentu berbeda dengan ruko,” ujarnya di Bandar Lampung, pada Rabu 22 Oktober 2025.

Baca Juga :  Alokasi Hibah Rp35 Miliar ke Kejati Dipertanyakan, Ini Jawaban Sekda Lampung ‎

Selain itu, Fikri menjelaskan, perubahan fungsi bangunan telah diatur secara tegas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penertiban Bangunan Gedung dan Prasarana Bangunan Gedung.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap bangunan yang mengalami perubahan fungsi wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum digunakan. Menurutnya, perubahan fungsi bangunan harus sesuai dengan peruntukan tata ruang kota.

“Jika tidak, penggunaan bangunan dapat dianggap melanggar hukum dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fikri meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk melakukan pengecekan terhadap seluruh penginapan yang berasal dari bangunan ruko.

Baca Juga :  Kendaraan Legendaris Jeep Willys Lampung Community Pukau Pengunjung di Tugu Adipura

“Pemkot harus bersikap tegas dalam memeriksa perizinan, mulai dari izin bangunan, izin pariwisata, sertifikat laik fungsi, hingga pajak hotel yang memang memiliki ketentuan tersendiri,” tegasnya.

Menurut dia, dengan mengiventarisasi legalitas dan perizinannya, Pemkot Bandar Lampung dapat mengoptimalkan potensi pendapatan Daerah.

Selain demikian, pihaknya pun meminta agar Pemkot Bandar Lampung juga memperketat pengawasan dan penegakan aturan terhadap setiap bentuk perubahan fungsi bangunan yang tidak sesuai prosedur.

Langkah tegas tersebut dinilai penting untuk menjaga keteraturan tata ruang, keselamatan, serta kenyamanan warga kota.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran awak media terdapat beberapa lokasi ruko di Kota Bandar Lampung yang telah beralih fungsi menjadi tempat penginapan diantaranya, Kartini Residence Syariah, GM Hostel, SVNS.(***)

Berita Terkait

ASN Pemkot Bandar Lampung Laporkan Dugaan Penipuan Janji Promosi Jabatan ke Polda Lampung
Alokasi Hibah Rp35 Miliar ke Kejati Dipertanyakan, Ini Jawaban Sekda Lampung ‎
Pegadaian Area Lampung Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Melalui Media Gathering 2026
Kendaraan Legendaris Jeep Willys Lampung Community Pukau Pengunjung di Tugu Adipura
Resort Mewah Jadi Venue Kegiatan BI Lampung, GEDOR Pertanyakan Transparansi Anggaran
Ombudsman Lampung: Seluruh Jalur SPMB SMP Negeri Kota Bandar Lampung Bermasalah, Hak Calon Peserta Didik Dirugikan
Jurnalis Tribun Lampung Diduga Diintimidasi Saat Liput Sidang Korupsi SPAM Pesawaran
‎Imron Bantah Beri Keterangan ke Media, A. Kennedy Siapkan Langkah Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:41 WIB

ASN Pemkot Bandar Lampung Laporkan Dugaan Penipuan Janji Promosi Jabatan ke Polda Lampung

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Alokasi Hibah Rp35 Miliar ke Kejati Dipertanyakan, Ini Jawaban Sekda Lampung ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:32 WIB

Pegadaian Area Lampung Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Melalui Media Gathering 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:06 WIB

Kendaraan Legendaris Jeep Willys Lampung Community Pukau Pengunjung di Tugu Adipura

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:59 WIB

Resort Mewah Jadi Venue Kegiatan BI Lampung, GEDOR Pertanyakan Transparansi Anggaran

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB