FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menerima audiensi sekaligus melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pelayanan keimigrasian bersama jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, pada Selasa, 3 Maret 2026, di Ruang Rapat Wali Kota Bandar Lampung.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, Kepala Kantor Imigrasi Lampung, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Eva Dwiana menyambut baik audiensi yang bertujuan mempererat sinergi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan jajaran Imigrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan keimigrasian bagi masyarakat.
Menurut Eva Dwiana, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandar Lampung.
“Melalui kolaborasi ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan keimigrasian secara lebih efektif tanpa harus berpindah-pindah tempat pelayanan,” ujarnya.
Kerja sama tersebut difokuskan pada optimalisasi pelayanan publik berbasis integrasi layanan di Mal Pelayanan Publik, sehingga berbagai kebutuhan administrasi masyarakat dapat diselesaikan dalam satu lokasi.
Adapun dokumen yang ditandatangani meliputi:
- Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Mal Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung.
- Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung tentang Pelayanan Publik di Kota Bandar Lampung.
Melalui penandatanganan MoU ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap pelayanan keimigrasian dapat semakin mudah diakses masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang modern, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(*)






