FOTO: ILUSTRASI
WARNALAMPUNG.ID — Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bandar Lampung tengah menggodok rencana perubahan skema penghitungan hasil tangkapan nelayan.
Mekanisme yang selama ini berbasis berat atau tonase rencananya akan dialihkan menggunakan satuan luas keranjang dalam meter persegi (m²).
Langkah ini diproyeksikan untuk menciptakan tata kelola yang lebih transparan di pelabuhan.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bandar Lampung, Eka Jaya Saputra, menyebut metode ini akan memudahkan pendataan saat aktivitas bongkar muat yang padat.
“Ke depan mekanisme penghitungan tidak lagi berdasarkan bobot tonase ikan, tetapi dihitung dari besar luas keranjang dalam satuan meter persegi. Dengan cara ini proses pendataan bisa lebih mudah, tertib, dan transparan,” ujar Jaya, pada Rabu, 4 Maret 2026.
Mengenai hilangnya potensi pendapatan daerah, Jaya memberikan klarifikasi mengenai istilah “kebocoran”.
Menurutnya, persoalan utama bukanlah uang yang tidak disetorkan, melainkan transaksi yang memang tidak pernah masuk ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) karena kendali pemilik kapal atau “Bos”.
Jaya mengilustrasikan bagaimana nakhoda kapal seringkali hanya menuruti perintah pemilik modal untuk melunasi utang melalui transaksi di luar jalur resmi.
”Mereka ini kan, nelayan ini kan setor ke Bos. Jadi, ya apa kata bos sih, lelang, jangan lelang di ini aja kita mau bayar hutang. Itu yang banyak terjadi. Ya namanya nakhoda segala macamnya ya sudah perintah. Lu bayar gua. Itu bukan kebocoran,” cerita Jaya mengilustrasikan posisi nelayan.
Ia menegaskan bahwa secara administratif, pengelolaan TPI telah dipihaktigakan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan koperasi, seperti KUD Mina Jaya.
Jaya meluruskan bahwa jika nelayan patuh melakukan lelang di TPI, target pendapatan daerah dipastikan akan tercapai.
”Bukan bocor ya mohon maaf, ini saya klarifikasi. Kalau bocor kan ‘gue gak setor lho’. Mereka itu tidak lelang di tempat pelelangan. Kalau misalnya mereka patuh, lelangan, patuh lah, mungkin target bisa,” tambahnya.
Selain persoalan kepatuhan nelayan, Pemerintah Kota Bandar Lampung saat ini sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang melarang penarikan retribusi menggunakan sistem persentase.
”Kita lagi merevisi perda retribusi. Jadi, revisi itu dari evaluasi setahun kemarin dari Kemendagri, yang menarik retribusi tidak boleh pakai persen. Dan kita kan kemarin pakai persen, makanya ada revisi,” jelas Jaya.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arief, tetap mendorong adanya Perda Pengelolaan Pelelangan sebagai inisiatif hukum baru.
Hal ini bertujuan agar pemerintah memiliki daya tawar yang sejajar dengan pengusaha kapal dalam mengatur tertib administrasi perikanan.
Sebagai penyeimbang dari ketegasan regulasi tersebut, pemerintah tetap menggulirkan program perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan pada tahun 2026.
Program ini diharapkan memberikan rasa tenang bagi nelayan saat bekerja, sekaligus meningkatkan kesadaran mereka terhadap kewajiban pajak melalui pendekatan yang lebih persuasif.(Goy)












