Polisi Tangkap Dua Pencuri Merpati Kolongan di Teluk Betung Timur ‎

HUKUM & KRIMINAL556 Dilihat

FOTO: (Dok. Humas Polresta Bandarlampung)


WARNALAMPUNG.ID – Polisi menangkap dua pria pelaku pencurian burung merpati kolongan di wilayah Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sisa barang bukti, sementara sebagian burung telah dijual.

‎Kapolsek Teluk Betung Timur, Kompol Toni Apriadi, mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial RI (31) dan AR (31). Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban berinisial GP (25).

‎‎“Pelaku kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Keduanya ditangkap saat berada di wilayah Teluk Betung Timur,” kata Toni, Senin (13/4/2026).

‎Toni menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin, (16/3/2026), sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Kuripan. Saat itu, pelaku masuk dengan cara menjebol pagar belakang yang terbuat dari seng.

‎‎“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil burung merpati milik korban,” jelasnya.

‎‎Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mencuri empat pasang burung merpati. Namun, sebanyak tiga pasang di antaranya telah dijual dengan harga Rp70 ribu per ekor.

‎‎“Yang sudah dijual ada tiga pasang. Mereka jual sekitar Rp70 ribu per ekor, dan terhadap penadah burung hasil curian, ini masih kita dalami,” ujarnya.

‎‎Menurut Toni, burung yang dicuri merupakan jenis merpati kolongan yang biasa dilombakan, sehingga memiliki nilai ekonomi tersendiri.

‎‎“Ini jenis merpati kolongan yang biasa dilombakan. Kasusnya masih kami dalami dan kembangkan, termasuk kemungkinan adanya penadah,” tegasnya.

‎‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. Sementara itu, polisi baru berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor burung merpati warna cokelat gambir.

‎‎Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Teluk Betung Timur dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *