Polda Lampung Amankan Dua Orang Terkait Tambang Batu Ilegal di Natar

Lampung Selatan487 Dilihat

FOTO: Tambang Ilegal di Kecamatan Natar(Dok: Warnalampung.id)


WARNALAMPUNG.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengamankan dua orang dalam aktivitas tambang batu ilegal yang kembali beroperasi di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat, 6 Febuari 2026.

‎Penindakan dilakukan setelah aparat menemukan lokasi tambang tersebut masih beraktivitas, meskipun sebelumnya telah disegel oleh tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama Polda Lampung.

‎Menindaklanjuti temuan itu, petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

‎Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Hasbi, mengatakan dua orang yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi.

‎“Kami telah mengamankan dua orang dari lokasi tersebut. Untuk sementara statusnya masih sebagai saksi,” ujar Hasbi.

‎Selain mengamankan saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti awal.

‎“Alat bukti yang kami amankan ada dua, yakni satu buku catatan dan satu unit ekskavator. Namun, barang bukti tersebut belum kami lakukan penyitaan,” jelasnya.

‎‎Terkait dugaan pelanggaran hukum, Hasbi menyebut aktivitas tersebut mengarah pada tindak pidana pertambangan.

‎‎“Dugaan sementara, tindak pidana yang dikenakan berkaitan dengan Undang-Undang Minerba,” tegasnya.

‎‎Ia menambahkan, pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan peran dua orang yang diamankan, termasuk pasal yang akan dikenakan beserta ancaman hukumnya.

Tambang Nekat Beroperasi Meski Masih Berstatus Disegel

‎‎Sebelumnya diberitakan, tambang batu ilegal di lokasi tersebut diketahui kembali beroperasi meskipun masih dalam proses penegakan hukum.

‎Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan terbuka menggunakan sejumlah alat berat jenis ekskavator. Material hasil eksploitasi juga diperjualbelikan secara bebas, seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah setempat.

‎Berdasarkan investigasi awak media, aktivitas penambangan ditemukan di beberapa titik pada kawasan yang sebelumnya telah ditertibkan. Sejumlah ekskavator dan kendaraan pengangkut terlihat beroperasi. Ironisnya, papan informasi maupun plang penyegelan tidak lagi tampak terpasang di lokasi.

‎Pengelola tambang bernama Rohmat mengakui material hasil eksploitasi tersebut diperjualbelikan untuk umum.

‎‎“Untuk umum saja. Kalau dari sini dihitung per kubik Rp160 ribu per kubik, belum termasuk ongkos kirim. Satu mobil bisa muat sekitar lima sampai enam kubik per trip. Biasanya dipakai untuk pondasi, jalan, drainase, talud, dan lainnya,” ujarnya.

‎‎Ia juga menyebut batuan dari lokasi tersebut cukup diminati pasar dan bahkan menyuplai sejumlah proyek kontraktor di Lampung, termasuk proyek pembangunan pemerintahan.

‎‎DLH Tegaskan Segel Belum Dicabut

‎Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustikasari, menegaskan pihaknya belum pernah mencabut segel yang sebelumnya dipasang.

‎“Belum dicabut. Kalau ada yang mencabut itu oknum. Akan kami tindak lanjuti,” tegas Yulia.

‎‎Ia menambahkan, lokasi tersebut masih berstatus terlarang dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun karena masih dalam proses penegakan hukum.

‎Sebagai informasi, pada Selasa, 14 Oktober 2025 lalu, areal tambang tersebut telah disegel oleh tim gabungan PPLH DLH Provinsi Lampung bersama Polda Lampung. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *