FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mewajibkan seluruh pelaku usaha di kota berjuluk Tapis Berseri menyediakan kantong parkir bagi konsumennya. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas maraknya parkir liar yang dinilai memicu kemacetan serta mengganggu ketertiban umum.
Bunda Eva, sapaan akrab wali kota, menjelaskan Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perhubungan telah melakukan evaluasi di sejumlah titik. Hasil evaluasi menunjukkan persoalan parkir menjadi salah satu penyebab utama kesemrawutan lalu lintas di kota tersebut.
“Semua pelaku usaha harus punya tempat parkir. Kalau tidak ada, jangan sampai membebani jalan umum,” ujar Eva Dwiana, Selasa (31/3/2026).
Ia menegaskan, pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap alasan keterbatasan lahan. Para pelaku usaha diminta mencari solusi, termasuk bekerja sama dengan pihak lain atau memanfaatkan lahan di sekitar lokasi usaha sebagai area parkir.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah kota membentuk satuan tugas khusus yang dipimpin Sekretaris Daerah guna menertibkan titik-titik rawan parkir liar. Penertiban dilakukan bersama aparat kepolisian, termasuk Polresta Bandar Lampung.
Selain menciptakan ketertiban lalu lintas, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, mengatakan pihaknya akan melakukan patroli rutin setiap hari guna memastikan aturan berjalan efektif di lapangan.
“Kalau konsumennya sulit parkir dan sampai mengganggu lalu lintas, itu pasti kami tindak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara konsisten karena sejumlah titik yang sebelumnya telah ditertibkan kerap kembali semrawut.
“Tidak bisa kendor. Satu titik dibiarkan, pasti macet lagi,” pungkasnya. (***)












