FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID – Pemerintah terus mereformasi pelayanan perizinan berusaha melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi ini membawa perubahan signifikan dengan menyederhanakan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi.
Simplifikasi Alur Perizinan Lewat OSS
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan PP tersebut menitikberatkan pada simplifikasi alur perizinan yang sebelumnya dinilai rumit dan berbelit-belit.
“Melalui sistem OSS, proses perizinan kini lebih sederhana, cepat, dan transparan karena seluruh tahapan dapat dilakukan secara online,” ujar Febriana, pada Selasa, 13 Januari 2026.
Ia menjelaskan, penyederhanaan dilakukan melalui pengajuan izin secara daring, pengintegrasian persyaratan dan dokumen, serta penghapusan persyaratan yang tidak diperlukan.
Kepastian Hukum dan Batas Waktu Pelayanan
Selain mempermudah proses, PP No 28 Tahun 2025 juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha melalui penerapan Service Level Agreement (SLA) atau batas waktu pelayanan yang jelas untuk setiap jenis perizinan.
“Dengan adanya batas waktu pelayanan, pelaku usaha dapat mengetahui secara pasti kapan perizinannya selesai, sehingga kepercayaan terhadap pelayanan publik semakin meningkat,” jelasnya.
PP ini juga menerapkan prinsip fiktif-positif, di mana permohonan perizinan dianggap disetujui apabila tidak diproses dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Dalam regulasi ini, sejumlah persyaratan perizinan yang sebelumnya harus diurus secara terpisah kini telah diintegrasikan ke dalam sistem OSS, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Persetujuan Lingkungan.
Dengan integrasi tersebut, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus berbagai perizinan ke instansi yang berbeda.
Pengawasan dan Dorong Iklim Investasi
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, DPMPTSP Kota Bandar Lampung melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap proses perizinan.
Pemerintah Kota Bandar Lampung optimistis, penyederhanaan alur perizinan, peningkatan kepastian hukum, serta integrasi sistem OSS mampu mendorong iklim investasi yang lebih baik, transparan, dan kondusif. (goy)






