Disdikbud Lampung Instruktursikan, SMA,SMK,SLB Upacara HUT RI Ke 80 Serentak

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARNALAMPUNG.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/2040/IV.01/DP.1A/2025 yang mengatur pelaksanaan Upacara Bendera memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Edaran ini menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-25/M/S/TU.00.03/06/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT Kemerdekaan RI Tahun 2025.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa seluruh SMA, SMK, dan SLB di Lampung wajib melaksanakan upacara tersebut.

“Seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Disdikbud Lampung harus melaksanakan upacara dengan tertib dan khidmat,” kata Thomas di Bandar Lampung, Kamis 14 Agustus 2025.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Tegaskan SPMB 2026/2027 Harus Bersih dan Transparan, Usung Slogan “No Titip, No Jastip”

Rincian pelaksanaan upacara:

Hari/Tanggal: Minggu, 17 Agustus 2025

Pukul: 07.00 WIB

Tempat: Lapangan upacara masing-masing sekolah

Pakaian: Seragam upacara sesuai ketentuan

Selain keikutsertaan seluruh pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa, Disdikbud juga mewajibkan dokumentasi kegiatan dalam bentuk foto dan video. Beberapa momen penting yang harus direkam antara lain pengibaran bendera, pembacaan teks Proklamasi, menyanyikan Indonesia Raya, serta amanat pembina upacara.

Baca Juga :  Hardiknas 2026: Dr. Ryzal Perdana Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Hasil dokumentasi tersebut harus diunggah ke media sosial resmi sekolah seperti Instagram, Facebook, YouTube, atau TikTok, disertai tagar #HUTRI80, #ProvinsiLampung, #DisdikbudLampung, dan #SMA_SMK_SLB_Lampung.

Sebagai bentuk pelaporan, sekolah diminta mengirimkan laporan singkat beserta tautan unggahan media sosial ke Disdikbud Provinsi Lampung paling lambat 20 Agustus 2025.

“Ini bukan hanya seremoni, tetapi momentum menanamkan semangat kebangsaan kepada generasi muda Lampung,” ujar Thomas.(**)

Berita Terkait

Cegah Radikalisme Sejak Dini, Densus 88 dan Disdikbud Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan. ‎
Pemprov Lampung Tegaskan SPMB 2026/2027 Harus Bersih dan Transparan, Usung Slogan “No Titip, No Jastip”
Dua Inovator Muda Unila Siap Berlaga di Pilmapres LLDikti Wilayah II ‎
Hardiknas 2026: Dr. Ryzal Perdana Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Outing Class Tanpa Izin di SMPN 19, JPSI Lampung Desak Sanksi Tegas: Jangan Cuma Dibatalkan
Fasilitas Sekolah Memprihatinkan, Asroni Desak Disdik Susun Peta Infrastruktur Sekolah
Pesantren Kilat Ramadhan Resmi Dimulai, Disdikbud Lampung Perkuat Pendidikan Karakter Siswa
Mahasiswa KKN Unila Perkuat Mitigasi Bencana Lewat Pemetaan Evakuasi Tsunami
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:10 WIB

Cegah Radikalisme Sejak Dini, Densus 88 dan Disdikbud Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan. ‎

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:46 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan SPMB 2026/2027 Harus Bersih dan Transparan, Usung Slogan “No Titip, No Jastip”

Senin, 4 Mei 2026 - 15:15 WIB

Dua Inovator Muda Unila Siap Berlaga di Pilmapres LLDikti Wilayah II ‎

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:36 WIB

Hardiknas 2026: Dr. Ryzal Perdana Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Sabtu, 11 April 2026 - 08:17 WIB

Outing Class Tanpa Izin di SMPN 19, JPSI Lampung Desak Sanksi Tegas: Jangan Cuma Dibatalkan

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB