Dari Kabel Semrawut hingga Potensi PAD, DPRD Bandar Lampung Godok Raperda Fiber Optik

Jumat, 2 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Pertumbuhan jaringan fiber optik yang semakin pesat di Kota Bandar Lampung mendorong DPRD Kota Bandar Lampung menyiapkan regulasi khusus untuk menata infrastruktur pasif telekomunikasi, mulai dari tiang hingga kabel jaringan.

‎‎Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi tersebut kini tengah dibahas DPRD Bandar Lampung.

‎‎Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum untuk mengendalikan sekaligus menata keberadaan infrastruktur pasif telekomunikasi, termasuk jaringan fiber optik milik para penyelenggara.

‎‎Menurut Agus, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan jaringan telekomunikasi, tetapi juga menyangkut penggunaan ruang publik, estetika kota, kepastian hukum, hingga potensi pendapatan daerah.

‎‎”Pertumbuhannya kian pesat, kini merusak estetika dan menambah kesemrawutan,” ujar Agus.

‎‎Ia menjelaskan, Raperda tersebut merupakan usulan inisiatif Komisi III DPRD Bandar Lampung yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat serta dinamika persoalan penyelenggaraan jaringan fiber optik yang ditemukan dalam beberapa tahun terakhir.

‎‎Agus menegaskan, tujuan utama Raperda bukan semata-mata mengejar retribusi, melainkan memastikan keberadaan tiang dan kabel fiber optik dapat ditata secara lebih tertib, rapi, terarah, dan memiliki kepastian hukum.

Baca Juga :  Kecolongan, Perluasan Jaringan Fiber Optik di Garuntang Digarap Tengah Malam, Warga Minta Penindakan Tegas

‎‎”Raperda ini disiapkan sebagai instrumen pengendalian dan penataan infrastruktur pasif, termasuk tiang dan kabel fiber optik milik para penyelenggara agar lebih tertib, rapi, terarah, berkepastian hukum, sekaligus untuk lebih mengoptimalkan potensi lokal dari penyerapan pendapatan dan retribusi di daerah,” jelasnya.

‎Agus mengatakan, potensi retribusi dalam Raperda tersebut bukan menjadi tujuan utama, melainkan konsekuensi setelah proses pengendalian dan penataan infrastruktur dilakukan secara maksimal.

‎‎Menurut dia, pemerintah kota nantinya dapat menyiapkan sarana dan prasarana bersama, termasuk konsep tiang bersama maupun metode ducting, sehingga pertumbuhan infrastruktur jaringan tidak lagi berlangsung tanpa pengendalian.

‎‎”Retribusi itu side effect dari proses penataan dan pengendalian tiang maupun kabel fiber optik yang bersumber dari penyelenggaraan para provider. Pada saatnya nanti, setelah adanya pengendalian dan penataan oleh pemerintah kota, maka akan mendapat retribusi,” katanya.

‎‎Selain mengatur potensi retribusi, Raperda tersebut juga diarahkan untuk mengatur aspek perizinan, tarif, pemeliharaan, serta pengawasan terhadap pekerjaan jaringan.

Baca Juga :  Di Tengah Kepungan Fenomena Geng Motor dan Konten Jalanan, Rohis Ditantang Jadi Tembok Benteng Remaja ‎

‎Agus menyebut regulasi itu diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang adil bagi penyelenggara sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengendalian terhadap pertumbuhan infrastruktur telekomunikasi.

‎‎Masuk Tahap Penelaahan Pasal

‎‎Saat ini, pembahasan Raperda telah memasuki tahap penelaahan pasal demi pasal dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

‎‎Pansus, kata Agus, juga telah beberapa kali menggelar rapat internal serta pembahasan bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.

‎‎Ia berharap seluruh proses pembahasan dapat segera diselesaikan sehingga Raperda tersebut dapat diberlakukan dan menjadi instrumen pemerintah daerah dalam menata infrastruktur telekomunikasi di Bandar Lampung.

‎‎Namun, Agus menegaskan proses penyusunan regulasi tetap membutuhkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha penyelenggara jaringan.

‎‎”Pelibatan partisipasi publik yang bermakna menjadi pilar penting untuk memastikan bahwa regulasi hadir sebagai jawaban atas kebutuhan dan kepentingan masyarakat serta daerah,” tuturnya.

‎‎Ia menambahkan, masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun kebijakan yang responsif dan mampu menjawab persoalan infrastruktur telekomunikasi di Kota Bandar Lampung.(***)

Berita Terkait

Penyertaan Modal Bank Lampung Dibahas, Yuni Karnelis Sampaikan Pandangan PKS
Di Tengah Kepungan Fenomena Geng Motor dan Konten Jalanan, Rohis Ditantang Jadi Tembok Benteng Remaja ‎
Hari Batik Nasional, Agus Djumadi Dorong Bandar Lampung Punya Kampung Batik Khas Lampung
Perlindungan Anak dan Remaja Jadi Perhatian, Yuni Karnelis Dorong Sinergi Semua Pihak
Refleksi Dua Tahun Fraksi PKS, Yuni Karnelis Tegaskan Komitmen Menyerap Aspirasi Masyarakat
Yuni Karnelis: Dua Tahun di DPRD Menjadi Bagian dari Perjalanan Menjaga Amanah Rakyat
Dedi Yuginta Gelar PIP-WK, Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Pancasila dan Cintai Produk Lokal
Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung Rp21 Miliar Disorot DPRD, Komisi III Temukan Dugaan Masalah Konstruksi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Penyertaan Modal Bank Lampung Dibahas, Yuni Karnelis Sampaikan Pandangan PKS

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Di Tengah Kepungan Fenomena Geng Motor dan Konten Jalanan, Rohis Ditantang Jadi Tembok Benteng Remaja ‎

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Dari Kabel Semrawut hingga Potensi PAD, DPRD Bandar Lampung Godok Raperda Fiber Optik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Hari Batik Nasional, Agus Djumadi Dorong Bandar Lampung Punya Kampung Batik Khas Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 19:02 WIB

Perlindungan Anak dan Remaja Jadi Perhatian, Yuni Karnelis Dorong Sinergi Semua Pihak

Berita Terbaru