FOTO: (Dok.warnalampung.id)
WARNALAMPUNG.ID — Pembangunan revitalisasi trotoar di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, yang menelan anggaran sekitar Rp21 miliar, menjadi perhatian khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung.
Proyek tersebut kembali disorot setelah sebelumnya ditemukan persoalan pada konstruksi pekerjaan. Kali ini, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi proyek, Rabu (9/9/2026).
Dalam sidak tersebut, rombongan Komisi III menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam proses pengerjaan proyek revitalisasi trotoar tersebut.
Salah satunya terkait material yang digunakan pada bagian lantai cor. DPRD menemukan adanya penggunaan material yang disebut merupakan barang bekas. Selain itu, anggota dewan juga menemukan penggunaan besi yang dinilai belum sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
Temuan tersebut menjadi perhatian DPRD, terlebih sebelumnya sempat terjadi insiden robohnya bagian trotoar yang tengah dalam proses pembangunan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya dilakukan DPRD terkait persoalan pembangunan revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung.
”Kami ke sini tindak lanjut dari RDP beberapa waktu lalu, terkait adanya permasalahan pembangunan proyek revitalisasi trotoar. Faktanya memang mereka menggunakan barang bekas,” kata Agus kepada wartawan saat melakukan sidak, pada Rabu, 9 September 2026.
Atas temuan tersebut, Komisi III memastikan akan melakukan tindak lanjut, termasuk mengevaluasi serta meningkatkan pengawasan terhadap progres pekerjaan konstruksi proyek tersebut.
Agus juga mendesak agar bagian pekerjaan yang ditemukan bermasalah segera dievaluasi. Jika berdasarkan hasil verifikasi terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis, DPRD meminta agar bagian tersebut diperbaiki, termasuk dilakukan pembongkaran apabila memang diperlukan.
”Sesuai dengan aturan yang ada dan verifikasi di lapangan, kami meminta pekerjaan tersebut disesuaikan dengan spesifikasi yang ada,” tegasnya.
Menurut Agus, setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah harus dikerjakan sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Terlebih, kata dia, proyek pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari wajah Kota Bandar Lampung sehingga kualitas pengerjaannya harus menjadi perhatian bersama.
”Zaman sekarang ini semua proyek bisa diakses publik, sudah terbuka secara umum, jadi siapa saja bisa melihat. Maka dari itu, semua pekerjaan harus dilakukan sesuai dengan spesifikasinya, karena ini merupakan wajah pembangunan Kota Bandar Lampung,” pungkasnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP yang bersumber dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Way Halim, tercatat memiliki pagu anggaran sekitar Rp22 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Asmi Hidayat dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat sebesar Rp21,99 miliar.
Anggaran proyek bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung yang diperoleh melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Dengan nilai anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah, temuan DPRD di lapangan tersebut menjadi catatan penting dalam memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, serta standar kualitas pembangunan yang telah ditetapkan.(***)















