FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID – Komisi III DPRD Kota Bandarlampung memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) bersama kontraktor pelaksana PT Asmi Hidayat terkait ambrolnya bagian konstruksi proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Bandarlampung.
Pemanggilan tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (2/9/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Agus Djumadi, mengatakan RDP digelar untuk mengetahui penyebab ambrolnya konstruksi sekaligus memastikan kualitas pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah dalam jumlah besar tersebut.
Dalam RDP, Dinas PU mengungkap adanya persoalan pada material yang digunakan dalam pembangunan, salah satunya ukuran besi yang disebut tidak sesuai spesifikasi.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Bandarlampung, Rayu R. Wiranegara, menjelaskan bahwa berdasarkan spesifikasi, besi yang digunakan seharusnya berukuran 10 milimeter.
Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan ukuran besi yang ditemukan sekitar 7,8 milimeter.
“Memang hasil penelusuran di lapangan kami melihat pondasinya tidak mampu menahan beban. Balok yang digunakan memang sudah besar, tetapi tiang penyangganya kurang duduk. Besi yang digunakan juga tidak sesuai, hanya 7,8 milimeter,” ujar Rayu.
Atas temuan tersebut, Dinas PU menghentikan sementara pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan.
Penghentian dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada kontraktor melakukan pembenahan terhadap bagian pekerjaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Kami telah menghentikan sementara pekerjaan tersebut. Kami memberikan waktu seminggu untuk perbaikan dan pengerjaan kembali,” katanya.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Aderly Imelia Sari, meminta seluruh pihak tidak menganggap remeh kualitas pekerjaan proyek pemerintah.
Menurutnya, setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah harus dilaksanakan sesuai spesifikasi dan perencanaan. Terlebih, proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung memiliki nilai anggaran yang cukup besar.
“Harus serius dalam pengerjaannya, jangan main-main karena ini menggunakan anggaran utang Pemkot. Pasti menjadi sorotan. Hitung dengan benar-benar dan teliti,” tegas Aderly.
Ia juga menilai kerusakan konstruksi tersebut tidak bisa begitu saja dikaitkan dengan faktor cuaca.
Menurut Aderly, berdasarkan penjelasan Dinas PU dalam RDP, terdapat persoalan teknis dalam konstruksi maupun penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.
“Kalau karena faktor cuaca mungkin bisa ditoleransi. Tapi ini memang kesalahan perhitungan dan penggunaan material yang tidak sesuai,” terangnya.
Sementara itu, Direktur PT Asmi Hidayat, Ardi, saat dimintai penjelasan mengenai ambrolnya bagian konstruksi tersebut justru menyebut kejadian seperti itu merupakan hal biasa.
“Memang kejadian-kejadian kayak begitu, masalah jebol itu, Pak, memang hal yang biasa,” ujar Ardi.
Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Anggota Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi.
Yuhadi menilai pernyataan tersebut tidak seharusnya disampaikan oleh pihak kontraktor, terlebih menyangkut pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah.
“Biasanya kerjanya tidak benar kalau sudah ambruk itu. Jangan menjawab iya biasa, berarti bapak menyepelekan pekerjaan,” tegas Yuhadi.
Saat kembali dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Ardi memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
“Wis, wis, wis, nanti salah lagi, wis, wis. Aduh udah tua, wis yaa,” katanya.
Komisi III DPRD Kota Bandarlampung selanjutnya berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung.
Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi konstruksi secara langsung sekaligus memastikan proses perbaikan yang dilakukan kontraktor sesuai dengan ketentuan teknis.
Pengawasan dinilai penting mengingat proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp21,77 miliar.
Dengan nilai anggaran tersebut, DPRD meminta kualitas konstruksi menjadi perhatian serius agar infrastruktur yang dibangun dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Komisi III juga mendorong kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Dinas PU maupun kontraktor. Penggunaan material harus sesuai spesifikasi, sementara proses pengerjaan dan pengawasan harus dilakukan secara ketat sejak tahap awal hingga proyek selesai.(***)















