DPRD Bandar Lampung Minta Disnaker Antisipasi Dampak Perubahan Status Driver Ojol Jadi Usaha Mikro ‎

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menyiapkan langkah antisipatif terkait rencana perubahan status hukum pengemudi ojek online (ojol) menjadi pelaku usaha mikro.

‎Langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi potensi pengurangan jaminan perlindungan kerja oleh perusahaan aplikator.

‎Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyatakan bahwa pihak legislatif pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam upaya peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol melalui akses pemberdayaan UMKM.

‎‎Kendati demikian, ia menegaskan bahwa perubahan status tersebut tidak boleh mengurangi hak-hak jaminan sosial yang seharusnya diterima oleh para pengemudi.

‎‎”Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung memandang bahwa pengemudi ojol merupakan bagian dari ekosistem ekonomi digital yang telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Karena itu, aspek jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan mekanisme kemitraan yang adil harus tetap menjadi perhatian utama,” kata Asroni melalui pesan singkat pada Jumat, (3/7/2026).

Baca Juga :  Perlindungan Anak dan Remaja Jadi Perhatian, Yuni Karnelis Dorong Sinergi Semua Pihak

‎Sebagai langkah konkret jangka pendek, Komisi IV mendorong Pemkot Bandar Lampung untuk menyusun regulasi daerah, seperti Peraturan Wali Kota (Perwali), sambil menunggu Peraturan Presiden (Perpres) resmi diterbitkan.

‎Regulasi daerah ini diarahkan pada fungsi perlindungan sosial, pendataan, serta fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojol di Bandar Lampung.

‎‎Asroni juga mengimbau kepada seluruh perusahaan aplikator untuk tetap mematuhi prinsip kemitraan yang setara dan tidak menjadikan perubahan regulasi ini sebagai alasan untuk memotong hak-hak sosial maupun moral para pengemudi.

‎‎Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengonfirmasi bahwa pemerintah akan mengategorikan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro transportasi online.

‎Melalui kebijakan ini, pengemudi ojol akan mendapatkan hak atas berbagai insentif fiskal dan fasilitas pembiayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga :  Yuni Karnelis: Dua Tahun di DPRD Menjadi Bagian dari Perjalanan Menjaga Amanah Rakyat

‎”Artinya mereka dimasukkan dalam kategori pengusaha mikro dan berhak mendapatkan seluruh insentif serta fasilitas yang diterima para pelaku usaha mikro,” ujar Maman di Jakarta, Rabu, (1/7/2026).

‎‎Berdasarkan keterangan Kementerian UMKM, para pengemudi ojol dengan pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 0 persen.

‎‎Selain insentif pajak, pemerintah juga merencanakan program pelatihan peningkatan kapasitas usaha agar pengemudi dapat mengembangkan bidang usaha di luar sektor transportasi online.

‎‎Maman menambahkan bahwa pada tahap awal implementasi, pemenuhan persyaratan administratif seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak akan menjadi prioritas utama guna kelancaran proses transisi.

‎‎Status sebagai pelaku usaha mikro ini juga akan diberlakukan secara otomatis kepada seluruh pengemudi yang terintegrasi dalam sistem aplikasi platform.

‎‎Saat ini, regulasi teknis mengenai kebijakan tersebut sedang disusun dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).(*)

Berita Terkait

Penyertaan Modal Bank Lampung Dibahas, Yuni Karnelis Sampaikan Pandangan PKS
Di Tengah Kepungan Fenomena Geng Motor dan Konten Jalanan, Rohis Ditantang Jadi Tembok Benteng Remaja ‎
Dari Kabel Semrawut hingga Potensi PAD, DPRD Bandar Lampung Godok Raperda Fiber Optik
Hari Batik Nasional, Agus Djumadi Dorong Bandar Lampung Punya Kampung Batik Khas Lampung
Perlindungan Anak dan Remaja Jadi Perhatian, Yuni Karnelis Dorong Sinergi Semua Pihak
Refleksi Dua Tahun Fraksi PKS, Yuni Karnelis Tegaskan Komitmen Menyerap Aspirasi Masyarakat
Yuni Karnelis: Dua Tahun di DPRD Menjadi Bagian dari Perjalanan Menjaga Amanah Rakyat
Dedi Yuginta Gelar PIP-WK, Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Pancasila dan Cintai Produk Lokal
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Penyertaan Modal Bank Lampung Dibahas, Yuni Karnelis Sampaikan Pandangan PKS

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Di Tengah Kepungan Fenomena Geng Motor dan Konten Jalanan, Rohis Ditantang Jadi Tembok Benteng Remaja ‎

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Dari Kabel Semrawut hingga Potensi PAD, DPRD Bandar Lampung Godok Raperda Fiber Optik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Hari Batik Nasional, Agus Djumadi Dorong Bandar Lampung Punya Kampung Batik Khas Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 19:02 WIB

Perlindungan Anak dan Remaja Jadi Perhatian, Yuni Karnelis Dorong Sinergi Semua Pihak

Berita Terbaru