Dua Penadah Motor Curian Ditangkap di Tanggamus, Saat Akan Jual di Facebook ‎

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID  – Polsek Labuhan Ratu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan kendaraan bermotor.

‎‎Dua pria berinisial EI (23) dan A (39) ditangkap saat berupaya menjual sepeda motor hasil curian melalui Facebook Marketplace.

‎‎Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan dua unit sepeda motor milik korban berinisial BRS (19), seorang mahasiswa, di sebuah rumah kos di Jalan Bhayangkara, Gang Cendrawasih, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada 30 Maret 2026 lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp42 juta.

‎‎”Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa salah satu motor yang hilang, yakni Yamaha WR, sedang ditawarkan melalui Facebook Marketplace dengan harga Rp17 juta,” kata AKP Ono Karyono, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga :  Pemulung di Bandar Lampung Ditangkap usai Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid ‎

‎‎Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan penjual di wilayah Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Saat transaksi hendak dilakukan, polisi langsung mengamankan A yang diketahui bertugas memasarkan motor tersebut.

‎‎Dari hasil pemeriksaan, A mengaku hanya membantu menjualkan motor atas permintaan EI dan dijanjikan komisi apabila kendaraan tersebut berhasil terjual.

‎‎”Pelaku menawarkan motor dengan keterangan dilengkapi STNK. Namun setelah kami lakukan pendalaman, dokumen STNK yang ditunjukkan ternyata palsu,” ujar Ono.

Baca Juga :  Rotasi Jabatan di Polresta Bandar Lampung, Kabag Ops dan 7 Kapolsek Berganti ‎

‎‎Berdasarkan keterangan A, polisi bergerak cepat dan menangkap EI di wilayah Kota Agung. Kepada penyidik, EI mengaku memperoleh motor tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas.

‎‎”Dari pengakuannya, motor itu dibeli dari orang lain yang identitasnya telah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

‎‎Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha WR milik korban beserta dua unit telepon seluler yang digunakan para pelaku. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 477 dan Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan.(**)

Berita Terkait

Sempat Buron 6 Bulan, DPO Curanmor di Rumah Sakit Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap
‎Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung, Beraksi Gunakan Mobil
Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung, 1 Pelaku Masih Diburu
Takut Ditembak, DPO Curanmor yang Lepas Tembakan di Bandar Lampung Serahkan Diri ‎
TNI AL Gadungan di Bandar Lampung Buat Laporan Palsu Dibegal, Ternyata Motor Dijual ke Temannya
Pemulung di Bandar Lampung Ditangkap usai Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid ‎
Polda Lampung Ungkap Kronologi Penembakan Bripka Arya Supena Oleh Pelaku Curanmor ‎
Dua Kali Beraksi di Bandar Lampung, Kawanan Curanmor Residivis Dibekuk Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:34 WIB

Dua Penadah Motor Curian Ditangkap di Tanggamus, Saat Akan Jual di Facebook ‎

Senin, 8 Juni 2026 - 17:15 WIB

Sempat Buron 6 Bulan, DPO Curanmor di Rumah Sakit Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:03 WIB

‎Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung, Beraksi Gunakan Mobil

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:31 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung, 1 Pelaku Masih Diburu

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:36 WIB

Takut Ditembak, DPO Curanmor yang Lepas Tembakan di Bandar Lampung Serahkan Diri ‎

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Walikota Eva Dwiana Sambut, Kedatangan Presiden Prabowo

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:57 WIB