Modus Ajari Main Game, Pria Pengangguran di Lampung Cabuli Bocah 10 Tahun

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria pengangguran berinisial AA (29), lantaran diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 10 tahun di sebuah kamar mandi mushola.

‎Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin, 6 April 2026.

‎“Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Gigih, Senin (20/4/2026).

‎‎Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (5/4/2026), sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu mushola di Kecamatan Tanjung Senang, kota setempat.

‎Gigih menuturkan, kejadian bermula saat korban bersama temannya pulang berbelanja dari sebuah minimarket di Jalan Cendana.

Baca Juga :  Spesialis Pencuri Modem WiFi di Bandar Lampung Ditangkap, Ngaku Sudah Beraksi 15 Kali ‎

‎‎Di perjalanan, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian mengajak berbincang dengan alasan ingin menyampaikan hal penting.

‎”Pelaku lalu mengajak korban dan dua temannya menuju mushola yang berada tidak jauh dari lokasi. Setibanya di sana, pelaku sempat mengajak korban berbincang di area tempat wudhu dan menawarkan permainan,” tuturnya.

‎Dengan bujuk rayu, pelaku kemudian mengarahkan korban masuk ke kamar mandi musala. Sementara itu, dua teman korban diminta menunggu di luar.

‎‎”Di dalam kamar mandi, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Korban yang ketakutan akhirnya melarikan diri dan pulang ke rumah,” jelasnya.

Baca Juga :  Selisih Paham, Pria di Bandar Lampung Tewas Ditusuk Teman Sendiri Saat Nongkrong ‎

‎Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendapat laporan itu, keluarga korban langsung mencari pelaku dan kemudian menyerahkannya ke pihak kepolisian.

‎‎Kompol Gigih menambahkan bahwa pelaku sendiri tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa.

‎‎Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan.

‎‎Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bandar Lampung guna mendalami kasus tersebut.

Berita Terkait

CCTV Ungkap Dugaan Pembuangan Jasad Bayi di Pahoman, Seorang ART Diamankan ‎
Selisih Paham, Pria di Bandar Lampung Tewas Ditusuk Teman Sendiri Saat Nongkrong ‎
‎Terekam CCTV, Dua Pria Pencuri Handle Pintu Kuningan di Bandar Lampung Dibekuk ‎
Spesialis Pencuri Modem WiFi di Bandar Lampung Ditangkap, Ngaku Sudah Beraksi 15 Kali ‎
Motor Kredit Baru Sebulan Dijual, Pria Ini Rekayasa Laporan Begal ke Polisi
Kenalan di Media Sosial Berujung Petaka, Mahasiswi Kehilangan Motor dan Ponsel Usai Diajak ke Kos ‎
‎Dua Emak-Emak Kepergok Mencuri Sembako di Toko Kemiling, Polisi Buru Pelaku Lain
‎Terjerat Judi Online, Supir Truk di Bandar Lampung Gelapkan Uang Jalan Rp3,1 Juta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:14 WIB

CCTV Ungkap Dugaan Pembuangan Jasad Bayi di Pahoman, Seorang ART Diamankan ‎

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Selisih Paham, Pria di Bandar Lampung Tewas Ditusuk Teman Sendiri Saat Nongkrong ‎

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:52 WIB

‎Terekam CCTV, Dua Pria Pencuri Handle Pintu Kuningan di Bandar Lampung Dibekuk ‎

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:04 WIB

Spesialis Pencuri Modem WiFi di Bandar Lampung Ditangkap, Ngaku Sudah Beraksi 15 Kali ‎

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:29 WIB

Motor Kredit Baru Sebulan Dijual, Pria Ini Rekayasa Laporan Begal ke Polisi

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB