Kolaborasi Tiga Instansi, Pemkot Bandar Lampung Wujudkan Administrasi Pernikahan Terpadu

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARNALAMPUNG.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Pengadilan Agama menggelar sidang isbat nikah terpadu perdana di Aula Semergou, pada Rabu, 20 Agustus 2025. Program ini diinisiasi Pengadilan Agama dan disambut baik oleh Pemkot, dengan target tahap pertama sebanyak 100 pasangan.

Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah, mengatakan sidang isbat nikah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas status pernikahan masyarakat yang belum tercatat secara resmi di lembaga negara.

“Kepastian hukum ini sangat penting, tidak hanya untuk perlindungan hak-hak suami istri, tetapi juga bagi kepentingan anak-anak dan kelangsungan kehidupan keluarga secara sah dan teratur,” ujar Deddy.

Baca Juga :  ‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Ia mengapresiasi kerja keras Pengadilan Agama Kota Bandar Lampung yang secara konsisten menyelenggarakan sidang isbat nikah sebagai bentuk pelayanan publik. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga hukum, dan masyarakat menjadi kunci terwujudnya administrasi kependudukan yang lengkap dan akurat.

Deddy juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan sidang isbat nikah agar setiap pernikahan memiliki dasar hukum yang jelas. “Dengan begitu, hak-hak keluarga bisa terlindungi, dan generasi mendatang mendapatkan manfaat administrasi yang optimal,” tambahnya.

Baca Juga :  Penanganan Banjir Jadi Prioritas, Pemprov dan Pemkot Satukan Langkah

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Bandar Lampung, Yopie Azbandi Aziz, menjelaskan bahwa sidang isbat nikah terpadu ini melibatkan tiga instansi sekaligus, yakni Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Pengadilan Agama akan mengeluarkan penetapan isbat nikah, Kementerian Agama memberikan buku nikah, dan Disdukcapil menerbitkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga,” terang Yopie. (**)

Berita Terkait

Wali Kota Bandar Lampung Hadiri Ramah Tamah Gubernur Jawa Tengah dengan Pemprov Lampung
Anugerah PDA 2025: Eva Dwiana Buktikan Komitmen Majukan Pariwisata dan UMKM Bandar Lampung
Walikota Eva Dwiana Pimpin Upacara HUT RI Ke 80, Ajak Masyarakat Teladani Para Pahlawan
Pemkot Bandar Lampung Gratiskan PBB, Ini Syaratnya.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:08 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Hadiri Ramah Tamah Gubernur Jawa Tengah dengan Pemprov Lampung

Jumat, 29 Agustus 2025 - 05:24 WIB

Anugerah PDA 2025: Eva Dwiana Buktikan Komitmen Majukan Pariwisata dan UMKM Bandar Lampung

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:17 WIB

Kolaborasi Tiga Instansi, Pemkot Bandar Lampung Wujudkan Administrasi Pernikahan Terpadu

Minggu, 17 Agustus 2025 - 04:21 WIB

Walikota Eva Dwiana Pimpin Upacara HUT RI Ke 80, Ajak Masyarakat Teladani Para Pahlawan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 04:10 WIB

Pemkot Bandar Lampung Gratiskan PBB, Ini Syaratnya.

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB