Aniaya dan Rampas Ponsel Milik Pengunjung Konter HP, Pria 24 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID – Satreskim Polresta Bandar Lampung meringkus MDP, (24), warga Negeri Olok Gading, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, usai menganiaya dan merampas ponsel milik salah satu pengunjung konter handphone di wilayah Telukbetung Selatan.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Sebuah konter handphone , Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Gedong Pakuan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

‎Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa pelaku ditangkap dirumahnya, pada Senin (2/2/2026) malam, hasil penyelidikan dan pendalaman rekaman video cctv di lokasi kejadian.

Baca Juga :  CCTV Ungkap Dugaan Pembuangan Jasad Bayi di Pahoman, Seorang ART Diamankan ‎

‎‎”Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya, pada Senin (2/2/2026) malam,” Kata Kompol Gigih, Jumat (6/2/2026).

‎Hasil pemeriksaan, pelaku tega menganiaya dan merampas ponsel korban lantaran tidak terima korban menyentuh (menyenggol) tubuh istri pelaku, namun hal itu dibantah oleh korban dengan dikuatkan hasil rekaman cctv dilokasi kejadian.

‎Pelaku yang emosi, saat itu langsung memukul bagian belakang tubuh korban dan menuduh korban telah mengganggu istrinya. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali memukul wajah korban, menarik lengannya, merobek bajunya, serta mencekik leher korban.

‎‎”Pelaku kemudian memukul kepala korban secara berulang kali sambil mengambil handphone korban yang berada di atas etalase konter,” jelas Gigih.

Baca Juga :  Spesialis Pencuri Modem WiFi di Bandar Lampung Ditangkap, Ngaku Sudah Beraksi 15 Kali ‎

‎Pelaku juga mengancam korban agar ikut dengannya jika ingin ponselnya dikembalikan. Namun, korban menolak mengikuti pelaku.

‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian leher dan kehilangan satu unit handphone merek Vivo Y100 5G warna hitam.

‎‎Selain pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y100 dan satu buah topi warna hitam.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(**)

Berita Terkait

CCTV Ungkap Dugaan Pembuangan Jasad Bayi di Pahoman, Seorang ART Diamankan ‎
Selisih Paham, Pria di Bandar Lampung Tewas Ditusuk Teman Sendiri Saat Nongkrong ‎
‎Terekam CCTV, Dua Pria Pencuri Handle Pintu Kuningan di Bandar Lampung Dibekuk ‎
Spesialis Pencuri Modem WiFi di Bandar Lampung Ditangkap, Ngaku Sudah Beraksi 15 Kali ‎
Motor Kredit Baru Sebulan Dijual, Pria Ini Rekayasa Laporan Begal ke Polisi
Kenalan di Media Sosial Berujung Petaka, Mahasiswi Kehilangan Motor dan Ponsel Usai Diajak ke Kos ‎
‎Dua Emak-Emak Kepergok Mencuri Sembako di Toko Kemiling, Polisi Buru Pelaku Lain
‎Terjerat Judi Online, Supir Truk di Bandar Lampung Gelapkan Uang Jalan Rp3,1 Juta
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:14 WIB

CCTV Ungkap Dugaan Pembuangan Jasad Bayi di Pahoman, Seorang ART Diamankan ‎

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Selisih Paham, Pria di Bandar Lampung Tewas Ditusuk Teman Sendiri Saat Nongkrong ‎

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:52 WIB

‎Terekam CCTV, Dua Pria Pencuri Handle Pintu Kuningan di Bandar Lampung Dibekuk ‎

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:04 WIB

Spesialis Pencuri Modem WiFi di Bandar Lampung Ditangkap, Ngaku Sudah Beraksi 15 Kali ‎

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:29 WIB

Motor Kredit Baru Sebulan Dijual, Pria Ini Rekayasa Laporan Begal ke Polisi

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB