‎25 Kali Tadah Motor Curian, Pria Asal Tulang Bawang Dibekuk Polisi ‎

Rabu, 4 Februari 2026 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — ES (25), pria asal Kecamatan Rawa Jitu, Tulang Bawang, Lampung tak berkutik saat petugas Polsek Telukbetung Timur meringkusnya.

‎Resedivis kasus curanmor yang bebas pada tahun 2021 ini ditangkap petugas di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung, pada Sabtu (21/1/2026).

‎ES ditangkap lantaran diduga menadah sepeda motor hasil curian di Bandar Lampung.

‎‎Saat ditangkap, petugas menemukan 17 keping plat kendaraan atau TNKB diduga milik motor hasil curian.

‎Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pelaku setidaknya sudah 25 kali menerima dan menjual kembali motor hasil curian.

‎‎”Pengakuan pelaku, sudah 25 kali menerima motor hasil curian, motor ini kemudian di bawa ke wilayah Tulang Bawang untuk dijual kembali,” Kata Kombes Pol Alfret, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga :  TNI AL Gadungan di Bandar Lampung Buat Laporan Palsu Dibegal, Ternyata Motor Dijual ke Temannya

‎Motor hasil curian ini dibawa menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Tulang Bawang.

‎‎Di Tulang Bawang, motor hasil curian diterima oleh rekannya yang berinisial MK, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

‎Kapolresta Bandar Lampung menuturkan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka berinisial BS.

‎”Tersangka BS pernah ditangkap oleh Polsek Sukarame, sekarang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, ” Kata Kombes Pol Alfret.

‎‎Selain menjual ke wilayah Tulang Bawang, Polisi menduga pelaku juga menjual ke wilayah kabupaten lain di Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Lepaskan Tembakan Saat Beraksi, Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap

‎Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Toni Apriadi mengatakan bahwa di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur ada 1 Laporan Polisi terkait dengan aksi curanmor yang melibatkan pelaku ES.

‎‎”Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, ada juga beberapa penadah motor curian di Bandar Lampung, yang ini masih terus kami dalami, ” Jelas Toni.

‎‎Polisi kini tengah mendalami kasus ini guna mencari sepeda motor hasil curian yang dijual pelaku ke wilayah Tulang Bawang.

‎‎Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHPidana Junto Pasal 592 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun.(**)

Berita Terkait

TNI AL Gadungan di Bandar Lampung Buat Laporan Palsu Dibegal, Ternyata Motor Dijual ke Temannya
Pemulung di Bandar Lampung Ditangkap usai Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid ‎
Polda Lampung Ungkap Kronologi Penembakan Bripka Arya Supena Oleh Pelaku Curanmor ‎
Dua Kali Beraksi di Bandar Lampung, Kawanan Curanmor Residivis Dibekuk Polisi
Lepaskan Tembakan Saat Beraksi, Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap
Pergoki Aksi Curanmor, Anggota Intel Polda Lampung Gugur Ditembak Pelaku Bersenjata
Akal-akalan Punya Konter HP, Pria 49 Tahun di Bandar Lampung Cabuli Siswi SMA
Beraksi di 10 TKP, Komplotan Spesialis Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 21:34 WIB

TNI AL Gadungan di Bandar Lampung Buat Laporan Palsu Dibegal, Ternyata Motor Dijual ke Temannya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pemulung di Bandar Lampung Ditangkap usai Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid ‎

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:10 WIB

Polda Lampung Ungkap Kronologi Penembakan Bripka Arya Supena Oleh Pelaku Curanmor ‎

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:20 WIB

Dua Kali Beraksi di Bandar Lampung, Kawanan Curanmor Residivis Dibekuk Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:35 WIB

Lepaskan Tembakan Saat Beraksi, Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB