‎Perkelahian Dua Pelajar SMP di Lampung Selatan Viral, Sekolah Angkat Bicara ‎

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kolase (Dok.Istimewa)


WARNALAMPUNG.ID — Aksi perkelahian antar pelajar kembali terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini, dua siswa SMP terlibat duel sengit di luar lingkungan sekolah. Ironisnya, perkelahian tersebut justru disaksikan puluhan siswa lain tanpa ada satu pun yang berupaya melerai.

‎Video Perkelahian Viral di Media Sosial

‎Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik yang beredar di media sosial, tampak dua pelajar dari SMP Negeri 1 Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, saling adu pukul dengan tangan kosong. Keduanya terlihat berkelahi secara brutal di sebuah lahan kebun sawit.

‎Alih-alih melerai, sejumlah siswa yang berada di lokasi justru hanya menonton dan merekam kejadian tersebut.

Baca Juga :  TNI, Polri dan Damkar Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Serdang

‎Saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Januari 2026, pihak sekolah mengaku tidak mengetahui adanya kejadian tersebut.

‎Waka Humas SMP Negeri 1 Jatiagung, Hesti, mengatakan pihaknya belum menerima laporan apa pun terkait peristiwa tersebut.

‎‎“Kami tidak mengetahui kejadian itu, kapan dan di mana terjadinya. Sampai sekarang belum ada orang tua siswa yang datang ke sekolah untuk melapor,” kata Hesti.

‎Sekolah Siap Memfasilitasi Penyelesaian Masalah

‎Ia menambahkan, pihak sekolah siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut jika memang ada laporan resmi dari orang tua atau wali murid.

‎‎“Kalau memang nanti orang tuanya meminta bantuan untuk diselesaikan, silakan datang saja ke sekolah,” ujarnya.

Baca Juga :  TNI, Polri dan Damkar Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Serdang

‎Hingga kini, belum diketahui secara pasti penyebab perkelahian tersebut. Pihak sekolah mengimbau para siswa untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan dan selalu melaporkan setiap persoalan kepada guru atau orang tua.

Aspek Hukum dalam Kasus Perundungan dan Kekerasan Anak

‎Sebagai informasi, tindakan perundungan dan kekerasan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika peristiwa tersebut disebarluaskan melalui media digital. (***)

‎

Berita Terkait

TNI, Polri dan Damkar Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Serdang
Cegah Karhutla, Tim Penyuluh Kodim 0421/LS Tinjau PTPN I Regional VII Kebun Kedaton
Idul Adha 1447 H, ASDP Bakauheni Bagikan 2 Sapi dan 3 Kambing Kurban
Jalan Umum Dijadikan Lintasan Balap, Warga Pertanyakan Legalitas hingga Keselamatan Pengguna Jalan ‎
Lewat Skema Pembiayaan Baru, Menteri PKP Tegaskan Komitmen Pemerintah Wujudkan Rumah Terjangkau
Menteri PKP Dorong Pengembang Terapkan Konsep Hunian Ramah Lingkungan
KDMP Kertosari Jadi Harapan Baru Ketahanan Pangan di Kecamatan Tanjung Sari
Banjir Bandang Lampung Selatan, 49 KK di Desa Waygalih Terima Bantuan Pemkab
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 16:04 WIB

TNI, Polri dan Damkar Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Serdang

Senin, 7 September 2026 - 17:58 WIB

Cegah Karhutla, Tim Penyuluh Kodim 0421/LS Tinjau PTPN I Regional VII Kebun Kedaton

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:03 WIB

Idul Adha 1447 H, ASDP Bakauheni Bagikan 2 Sapi dan 3 Kambing Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:59 WIB

Jalan Umum Dijadikan Lintasan Balap, Warga Pertanyakan Legalitas hingga Keselamatan Pengguna Jalan ‎

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:28 WIB

Lewat Skema Pembiayaan Baru, Menteri PKP Tegaskan Komitmen Pemerintah Wujudkan Rumah Terjangkau

Berita Terbaru