‎Perkelahian Dua Pelajar SMP di Lampung Selatan Viral, Sekolah Angkat Bicara ‎

FOTO: Kolase (Dok.Istimewa)


WARNALAMPUNG.ID — Aksi perkelahian antar pelajar kembali terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini, dua siswa SMP terlibat duel sengit di luar lingkungan sekolah. Ironisnya, perkelahian tersebut justru disaksikan puluhan siswa lain tanpa ada satu pun yang berupaya melerai.

Video Perkelahian Viral di Media Sosial

‎Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik yang beredar di media sosial, tampak dua pelajar dari SMP Negeri 1 Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, saling adu pukul dengan tangan kosong. Keduanya terlihat berkelahi secara brutal di sebuah lahan kebun sawit.

‎Alih-alih melerai, sejumlah siswa yang berada di lokasi justru hanya menonton dan merekam kejadian tersebut.

‎Saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Januari 2026, pihak sekolah mengaku tidak mengetahui adanya kejadian tersebut.

‎Waka Humas SMP Negeri 1 Jatiagung, Hesti, mengatakan pihaknya belum menerima laporan apa pun terkait peristiwa tersebut.

‎‎“Kami tidak mengetahui kejadian itu, kapan dan di mana terjadinya. Sampai sekarang belum ada orang tua siswa yang datang ke sekolah untuk melapor,” kata Hesti.

Sekolah Siap Memfasilitasi Penyelesaian Masalah

‎Ia menambahkan, pihak sekolah siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut jika memang ada laporan resmi dari orang tua atau wali murid.

‎‎“Kalau memang nanti orang tuanya meminta bantuan untuk diselesaikan, silakan datang saja ke sekolah,” ujarnya.

‎Hingga kini, belum diketahui secara pasti penyebab perkelahian tersebut. Pihak sekolah mengimbau para siswa untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan dan selalu melaporkan setiap persoalan kepada guru atau orang tua.

Aspek Hukum dalam Kasus Perundungan dan Kekerasan Anak

‎Sebagai informasi, tindakan perundungan dan kekerasan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika peristiwa tersebut disebarluaskan melalui media digital. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *