FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menyerahkan secara langsung santunan perlindungan pekerja kepada Bapak Joko Marnoto dan Ibu Rustini di Perumahan Prasanti, Kecamatan Sukarame, pada Jumat, 6 Febuari 2026.
Penyerahan santunan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan para pekerja mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang mengalami risiko kerja maupun keluarga pekerja yang membutuhkan perlindungan ekonomi.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama pekerja dan keluarganya.
“Dengan adanya program ini, kita berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja serta meningkatkan kualitas hidup mereka. Perlindungan sosial ini juga diharapkan mampu mendorong produktivitas kerja masyarakat,” ujar Eva Dwiana.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung terus mendorong seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal, agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, jaminan sosial menjadi langkah strategis dalam memberikan rasa aman bagi pekerja saat menghadapi risiko kerja.
Kegiatan penyerahan santunan berlangsung penuh kehangatan dan menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Penerima santunan pun menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui program ini, Pemkot Bandar Lampung berharap perlindungan pekerja semakin luas serta mampu memperkuat ketahanan ekonomi keluarga di tengah berbagai tantangan sosial dan ekonomi.(**)






