FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID – Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana menghadiri acara penandatanganan kerjasama antara Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung dengan Kepala Kejaksaan Negeri, yang berlangsung di Gedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai, Kota Metro, pada Kamis 14 Agustus 2025.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini merupakan bagian dari Program Jaksa Desa (JAGA DESA) yang digagas Kejaksaan Republik Indonesia. Program tersebut berfokus pada pendampingan hukum, pengawalan pembangunan, serta pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel, sekaligus sebagai langkah pencegahan potensi penyimpangan anggaran.
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa program Jaga Desa sejalan dengan visi Pemerintah Pusat yang mengedepankan pola bottom-up dalam pembangunan. “Kerjasama ini harus menjadi pondasi sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (JAM INTEL), Prof. Dr. Reda Manthovani, menyampaikan bahwa pendampingan dari kejaksaan bertujuan memperkuat peran desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi sekaligus mencegah praktik korupsi. “Melalui kolaborasi ini, desa diharapkan mampu tumbuh kuat secara ekonomi, transparan dalam pengelolaan anggaran, dan menjadi motor penggerak pembangunan wilayah,” jelasnya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Yandri Susanto, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri La Ode Ahmad, Anggota DPR-RI Sudin, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, serta seluruh kepala daerah se-Provinsi Lampung. (***)






